BAB I
PENDAHULUAN
A. Â Â Latar Belakang
 Fenomena relokasi merupakan fenomena yang banyak terjadi berbagai kota dan menarik  perhatian sejumlah kalangan untuk memberikan perspektif, pandangan, solusi, dan bahkan kritik yang bersifat negatif dan positif. Fenomena ini muncul karena pandangan bahwa suatu penempatan dianggap sudah tidak tepat keberadaannya, misalnya penempatan parkir sejumlah kendaraan. Pandangan ini biasa dilahirkan oleh siapa pun, jika di rasa penempatan sesuatu mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan dan bahkan mengganggu aktivitas sosial banyak orang sehingga stabilitas sosial sudah terganggu. Fenomena relokasi kerap kali dilahirkan oleh sejumlah otoritas berwenang di berbagai daerah dengan satu tujuan yang sama adalah ingin mencipatakan stabilitas sosial bagi masyarakatnya agar masyarakat merasa tertib, aman, nyaman dan dapat menjalankan segala aktivitas tanpa banyak menemui banyak ketergangguan.
 Kawasan malioboro Kota Yogyakarta merupakan salah satu objek dari fenomena relokasi. Area lahan parkir di kawasan timur malioboro di relokasi oleh pihak otoritas setempat, yakni Pemerintah Kota Yogyakarta ke kawasan baru yakni Abu Bakar Ali. Tujuan mulia dari relokasi ini adalah Pemerintah Kota Yogyakarta ingin menciptakan suasana tertib, aman, nyaman serta untuk menghindari kemacetan bagi pengunjung atau wisatawan yang hendak datang di kawasan Malioboro.
 Akan tetapi, dalam proses relokasi area parkiran tersebut ternyata tidak dapat berjalan secara mulus. Penolakan dari juru parkir yang hidupnya bergantung ditempat itu datang silih berganti. Argumen demi argumen dikeluarkan oleh pihak juru parkir agar aspirasi mereka didengar oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menggagalkan rencana relokasi parkir tersebut. Mereka tidak memiliki masalah tempat parkiran kawasan timur malioboro direlokasi ke area parkir Abu Bakar Ali namun dengan catatan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menjamin pekerjaan baru bagi mereka. Hal ini diungkapkan oleh para juru parkir karena mereka khawatir akan pengangguran apabila terjadinya relokasi tempat parkir ke Abu Bakar Ali.
Implementasi dari kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta ini membutuhkan waktu yang sangat lama karena penolakan dari pihak juru parkir. Strategi komunikasi Pemerintah Kota Yogyakarta hanya sebatas memberikan penjelasan informatif tujuannya dalam merelokasi dan meminta para juru parkir melakukan pendaftaran, pendataan dan verifikasi juru parkir yang akan dipindahkan parkiran Abu Bakar Ali.
Sebagaimana dihimpun di Merdeka.com, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat bertemu dengan juru parkir menjelaskan bahwa pemkot setempat sudah menyampaikan surat edaran kepada juru parkir, mengenai pembukaan pos pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro. Pos tersebut tidak hanya melayani pendataan, pendaftaran, dan verifikasi juru parkir yang akan dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali, tetapi juru parkir juga bisa mencari informasi mengenai konsep pengelolaan parkir di lokasi baru.
Berdasarkan paparan diatas, maka penulis tertarik membahas topik tentang “Strategi Komunikasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Mengimplementasikan Kebijakan Relokasi Area Parkir Motor Kawasan Malioboro “. Strategi komunikasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kebijakan merelokasi parkiran motor kurang efektif, di lihat berdasarkan penolakan juru parkir sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
B. Â Â Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas yang sudah dijelaskan secara detail, maka penulis merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan berikut :