Mohon tunggu...
Efrat Ardian
Efrat Ardian Mohon Tunggu... Lainnya - halo

Mahasiswa FT , Unisulla dosen Dr Ira Alia Maerani (Dosen unisulla)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM

1 November 2021   14:04 Diperbarui: 1 November 2021   14:25 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efrat Ardian Naufaldi 30202100075 Tugas Artikel KWN Makalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

 BAB I PENDAHULUAN

 Latar Belakang555625146621500

 Hak asasi individu (HAM) menemukan komoditas yang sangat penting bagian dalam keaktifan bani individu. Setiap individu yang jasmani tutup menengkel eigendom asasinya. Orang lain tidak bisa menggangu eigendom asasi berlawanan jiwa. Oleh karena itu, eigendom asasi harus dipahami oleh setiap kelompok. 

Karena begitu pentingnya, eigendom asasi individu (HAM) dijadikan seperti kemungkaran tunggal pelajaran bagian dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Itu sebabnya kepada bekerja bani negeri yang kesetiaan harus mendeteksi dan mendengar perihal eigendom asasi individu. 

Sudah 68 hari pecah ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, individu raga bagian dalam kedaulatan, penyejajaran dan sumbangan. Setiap kelompok diakui eigendom dasarnya. Hal ini meminta kurang semua kelompok tanpa terkecuali kepada mengeklaim eigendom pokok atau kodrati kelompok lain, terhitung negeri berdampingan penguasanya sekalipun. 

Sebagaimana yang diungkapkan Muhtaj (2008:19), DUHAM adalah penutup konseptualisasi HAM universal, artinya kandungan DUHAM berproses kepada semua keturunan di dunia, terhitung keturunan Indonesia. Indonesia menemukan negeri yang mengumumkan kelepasan 3 hari lebih depan sebelum ditetapkan DUHAM 1948. 

Negara Indonesia sangat melihat dng cermat penegakan HAM. Dalam kuasa merelakan tanggungan awal penegakan HAM, pelajaran beban HAM dimasukkan bagian dalam Amandemen Kedua reservoir mengharamkanmenepis dan UUD 1945. 

Di bagian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terselip kanon perihal HAM. Setiap negeri bertanggungjawab terhadap eigendom asasi tiap bani negaranya. 

Sebagaimana bagian dalam Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 peri Hak Asasi Manusia seperti berikut: Pemerintah musti dan bertanggungjawab menghormati, memelihara, menegakkan, dan menghadirkan eigendom asasi individu yang diatur bagian dalam Undangundang ini, pokok perundang-lambaian lain, dan cara sejagat peri eigendom asasi individu yang berjawab oleh Negara Republik Indonesia. 

Pemerintah harus senantiasa melestarikan kehadiran eigendom-eigendom pokok setiap bani negaranya. Tidak boleh mendamparkan begitu saja dan absolusi tanggungjawab terhadap eigendom asasi tiap bani negaranya. Sebisa menemui kepada memenuhinya karena tutup tertera bagian dalam konstitusi. 

Pembiaran terhadap eigendom asasi bani negeri bisa dikatakan seperti penyerbuan HAM. Pemerintah bertanggungjawab terhadap eigendom asasi bagian dalam segala negara. 555625153289000

Sebagaimana bagian dalam Pasal 72 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 peri Hak Asasi Manusia yaitu Kewajiban dan pikulan Pemerintah sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 71, merangkum lagak aplikasi yang berguna bagian dalam negara cara, khitah, ekonomi, sosial, tradisi, tambak keguyuban negeri, dan negara lain. 

Dengan perkataan lain, dominasi harus mengasese dan melestarikan eigendom publik khitah (sipol) dan eigendom ekonomi, sosial, tradisi (ekosob). Hak ekonomi, sosial dan tradisi (ekosob) memusatkan ambang komplain agar negeri, bagian dalam perkara ini dominasi dituntut kepada merelakan sumbangan dan kontribusi menjelang bani negaranya.

 Di bagian dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2005 yang menemukan risiko pengakuan pecah International Covenant on Economic, Social and 3 Cultural Rights (ICESCR) 1966, membentangkan pola sumbangan dominasi bagian dalam pemuasan eigendom ekosob sirat-sirat lain eigendom kepada menjangkau pekerjaan, eigendom kepada menjangkau pendidikan, eigendom awal tanggungan sosial, dan lain-lain. 

Apabila eigendom-eigendom tertera bisa direalisasikan maksimal, pakai demikian dominasi akan merelakan keselamatan ambang bani negaranya sehingga bertubrukan negatif terhadap perbaikan nasional. 

Hak asasi individu negara sosial bergabungan pakai eigendom awal tanggungan sosial, eigendom awal koloni dan eigendom awal pendidikan. 

Hak asasi individu negara sosial tertera bagian dalam Pasal 28 H ayat (reservoir) risiko Amandemen Kedua UUD 1945 berbunyi Setiap kelompok bertuah raga sejahtera jasmani dan batin, bersarang beralamat, dan menggondol dunia raga yang kesetiaan dan efektif beiring bertuah menjangkau donasi kesegaran. 

Ditegaskan pula bagian dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mengekspresikan bahwa negeri bertanggungjawab awal peralatan kemudahan donasi kesegaran dan kemudahan kesegaran umum. Oleh karena itu, dominasi memegang tanggungan kepada memajukan bani negaranya dan merelakan donasi kesegaran yang maksimal. 

Program tanggungan kesegaran menemukan kuasa dominasi kepada mengasese tanggungan konstitusional bagian dalam merelakan donasi kesegaran menjelang publik. 

Program tertera berharap kepada melestarikan pengakuan tanggungan kesegaran yang bersimultan dan merambak kurang setiap barisan Indonesia. Mulai pecah buana babakan sangkut buana perkotaan, setiap kelompok bertuah menjangkau tanggungan kesegaran. 

Asalkan mengasese tolok ukur yang perkiraan ditentukan, cerita bertuah mendapatkannya. 4 Jaminan kesegaran tutup bekerja kepentingan kurang publik melamun kesegaran menemukan perkara yang sangat penting kurang keaktifan individu. Kualitas kesegaran menemukan parameter perbaikan nasional. Masalah kesegaran bergabungan erat pakai molekul-molekul lain keaktifan individu. Dimensi khitah, ekonomi, cara, sosial dan tradisi merelakan kelanjutan yang berarti terhadap nilai kesegaran. 

Faktor ekonomi bekerja tegahan seragam publik. Rumusan Masalah reservoir. Apakah objek pecah pecah Hak Asasi Manusia? mengharamkanmenepis. Apa saja molekul-molekul alasan penyerbuan Hak Asasi Manusia? 3. Sebutkan tuangan skandal peri penyerbuan Hak Asasi Manusia! C. 

Tujuan Memberikan pengetahuan dan rekognisi menjelang saya dan juga qariah bagaimana pelangaran-penyerbuan HAM yang nikah kelahirannya di Indonesia, sehingga upas dijadikan sekolah kepada membatasi pelanggran HAM selanjutnya terlebih penyerbuan HAM bobot BAB II PEMBAHASAN Pengertian dan Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM) 55562536322000Hak Asasi Manusia menemukan komponen normatif yang menengkel ambang jasad setiap individu sejak individu masih bagian dalam pikulan sangkut dampak kematiannya seperti anugrah Tuhan.

 Di dalamnya tidak bersela-sela mengeluarkan sentuhan-sentuhan antar jiwa bagian dalam kuasa pemuasan HAM ambang dirinya perseorangan. 

Hal inilah yang nanti upas menimbulkan penyerbuan HAM seorang jiwa terhadap jiwa lain, perkumpulan terhadap jiwa, ataupun sebaliknya. HAM penting karena bertenggang memelihara eigendom kita kepada raga pakai hikmat jasad, yang merangkum eigendom kepada raga, eigendom awal kedaulatan dan keguyuban.

 Hidup pakai hikmat jasad bermakna bahwa kita harus memegang komoditas seumpama wadah yang layak kepada beralamat dan pementasan yang cukup. Ini bermakna bahwa kita harus bisa ikut serta bagian dalam publik, kepada memeluk pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan kepercayaan kita, bertutur bagian dalam tonjolan kita perseorangan, dan raga pakai damai. 

HAM adalah perlengkapan kepada memelihara kelompok pecah kebrutalan dan kesewenang-wenangan. HAM melebarkan saling melambungkan sirat-sirat individu. 

HAM menyemangati langkah yang dilandasi rekognisi dan pikulan kepada melestarikan bahwa eigendom-eigendom kelompok lain tidak dilanggar. 

Misalnya, kita memegang eigendom kepada raga berlibur pecah segala pola pemisahan, tapi di periode yang serupa, kita memegang pikulan kepada tidak mendiskriminasi kelompok lain. 

Faktor-molekul Penyebab Pelanggaran Hak Asasi ManusiaSampai periode ini, masih berlebihan kelahirannya tuangan skandal penyerbuan HAM, kesetiaan di Indonesia maupun di dunia. Pelanggaran HAM yang kelahirannya upas berwarna penyerbuan HAM bobot maupun yang ringan sekalipun. 

Tentunya kedapatan sejumlah molekul-molekul yang bisa mengundang terjadi penyerbuan HAM tertera, kesetiaan molekul internal maupun molekul eksternal. Berbagai kuasa penegakan HAM di Indonesia pun perkiraan dilakukan oleh dominasi, di antaranya menyeberangi batu tapak, pendirian komnas HAM, mendirikan kerjasama sejagat, dan menyesuaikan yustisi HAM. Namun faktanya masih berlebihan kelahirannya penyerbuan HAM dan berlebihan skandal HAM yang masih belum ditangani sangkut tuntas. 

Faktor alasan penyerbuan HAM upas diperlainkan bekerja molekul internal dan molekul eksternal. Faktor internal mulai sejak pecah suasana dan peri pemain drama penantang HAM. 

Sedangkan molekul eksternal menemukan molekul yang mulai sejak pecah peri negeri, konvensi cara terlintas dunia sebundaran. Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Berikut menemukan sejumlah molekul internal alasan penyerbuan HAM yang didasarkan ambang peri pemain drama sehingga nanti ia mengerjakan penyerbuan HAM seperti berikut : Sikap Egoisme, Sikap egoisme yang dimiliki pemain drama penantang HAM memegang ketangkasan mengundang terjadi skandal penyerbuan HAM. 

Pelaku mengirakan bahwa kepentingannya adalah yang seragam, sehingga pakai egois akan mengerjakan penyerbuan HAM. Tingkat Kesadaran HAM yang Rendah, Salah tunggal molekul alasan penyerbuan HAM adalah rendahnya tahap rekognisi akan HAM. Banyak kelompok yang tidak terlalu melihat dng cermat sumbangan HAM, bahkan memasukkan penyerbuan HAM adalah perkara yang publik asalkan kepentingannya tercapai. 

Kondisi Psikologis Pelanggar HAM, Faktor internal alasan penyerbuan HAM sangat bergabungan pakai peri mental pemain drama penantang HAM, apakah ia masih memegang bicara atau memegang guncangan atau menemui bagian dalam peri tidak stabil. Kondisi-peri itu rentan memicu terjadi penyerbuan HAM. 

Tingginya Intoleransi, Di bagian dalam negeri yang berbagai ragam dan heterogen, adanya tindakan intoleransi upas hidup merisaukan terwujudnya stabilitas nasional. Sikap intoleransi terhadap suatu ras, suku, atau kepercayaan terpaku bisa memicu penyerbuan HAM berwarna pemisahan atau yang lainnya. 

Rasa Ingin Balas Dendam, Berbagai tindak kebiadaban tegang diawali karena hemat butuh tangkisan dendam, tak terkecuali ambang skandal penyerbuan HAM. 

Dendam mencipta seseorang sudi beraksi langkah kebiadaban seumpama kencreng atau penganiayaan, yang terhitung tuangan skandal penyerbuan HAM. Kurangnya Rasa Empati, Rasa afeksi yang kira pecah penantang HAM spesifik bekerja molekul alasan terjadi penyerbuan HAM. 

Nilai-ideal HAM sangat bergabungan pakai hemat kemanusiaan. Maka jika seseorang tidak memegang hemat afeksi dan kemanusiaan, ia berpotensi mengerjakan penyerbuan HAM. Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM Berikut menemukan sejumlah molekul eksternal alasan penyerbuan HAM yang didasarkan ambang peri dan suasana negeri dan dunia sebundaran secara umum. 

Penyalahgunaan Kekuasaan, Adanya pengkhianatan kewenangan pecah sudut dominasi atau pemimpin sangat rentan memicu terjadi penyerbuan HAM. Ada berlebihan tuangan skandal penyerbuan HAM di negeri terpaku yang diakibatkan abuse of power pecah sudut pemimpin. 

Sistem Hukum yang Tidak Berjalan, Faktor eksternal alasan penyerbuan HAM juga merangkum peraturan cara yang lemah dan tidak hidup. Kurang tegasnya penegakan cara terhadap karet penantang HAM mencipta semakin berlebihan penyerbuan HAM kelahirannya karena tidak kedapatan penggarapan yang dini dan tepat. 

Struktur Politik dan Sosial, Terjadinya kepincangan khitah dan sosial yang kelahirannya ambang suatu negeri bisa membangkit terjadi penyerbuan HAM. Kondisi ini bisa bercorak kaidah kelola negeri yang kemungkaran dan tersurat lena pakai segala perkara yang kelahirannya di publik. 

Masalah Ekonomi, Masalah ekonomi menemukan asal pecah segala asal alasan terjadi tindak kebiadaban, tak terkecuali ambang penyerbuan HAM. Kesenjangan ekonomi yang tinggi mencipta pemain drama tertekan mengerjakan penyerbuan HAM seumpama perampokan, penundukan, dan pencurian. 

Sosialisasi HAM yang Kurang,Sosialisasi akan pentingnya penegakan dan sumbangan eigendom asasi individu sangat penting kepada dilakukan. Kurangnya pengetahuan akan HAM mencipta semakin berlebihan kelahirannya skandal penyerbuan HAM, kesetiaan yang ringan terlintas yang bobot sekalipun. 

Penyalahgunaan Teknologi, Teknologi tidak semata-mata merelakan terusan negatif saja, tetapi akan mengeluarkan terusan klise juga jika disalahgunakan. Integrasi besar-total mengabdikan komputerisasi waktu ini menyalurkan munculnya ragam kekejaman baru, seumpama langkah pembobolan elektronik dan sabotase. 

Pengertian dan Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Pasal reservoir Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud pakai penyerbuan eigendom asasi individu adalah setiap perilaku seseorang atau perkumpulan kelompok terhitung pegawai pemerintah negeri, kesetiaan disengaja maupun tidak disengaja atau kelengahan yang secara cara mengurangi, menghalangi, menggalang dan atau menegasikan eigendom asasi individu seseorang atau perkumpulan kelompok yang dijamin oleh batu tapak dan tidak menggondol atau dikhawatirkan tidak akan menjangkau frustrasi cara yang adil dan cocok bersandarkan mekanisme cara yang berproses. 

Menurut UU no 26 Tahun 2000 peri dewan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perilaku seseorang atau perkumpulan orng terhitung pegawai pemerintah negeri kesetiaan disengaja atau kelengahan yang secara cara mengurangi, menghalangi, menggalang, dan atau menegasikan Hak Asasi Manusia seseorang atau perkumpulan kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan menjangkau penyelesaian cara yang adil dan cocok, bersandarkan mekanisme cara yang berproses. Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000 peri Pengadilan HAM bisa diklasifiasikan bekerja dua. 

Yaitu: Genosida Kejahatan genosida, adalah perilaku yang dilakukan pakai khayalan kepada menghancurkan atau membasmi separuh atau seluruh tubuh perkumpulan keturunan, ras, perkumpulan etnis, perkumpulan kepercayaan, pakai hukum seperti berikut: Membunuh peserta-peserta pecah suatu perkumpulan; Mengakibatkan kesengsaraan sarira dan juga sukma yang bobot terhadap karet peserta perkumpulan; Menciptakan peri keaktifan perkumpulan yang bisa memicu kejatuhan secara sarira; 

Memaksakan langkah yang berharap kepada membatasi terjadinya di bagian dalam suatu perkumpulan; atau Memindahkan secara pihak budak-budak pecah suatu perkumpulan terpaku. Kemanusiaan Kejahatan kemanusiaan, adalah perilaku yang dilakukan seperti segmen pecah bidasan yang berniat atau menular yang ketahuan bahwa bidasan tertera ditujukan secara lanjut terhadap warga publik, berwarna: Pembunuhan; Pemusnahan; 

Perbudakan; Pengusiran atau perpindahan warga pribumi secara pihak; penundukan kelepasan atau penundukan kedaulatan secara sarira atau tidak secara merajalela yang menyanggah kanon dasar cara sejagat; Penyiksaan; Perkosaan, perabdian seksual, persundalan secara pihak, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau pengebirian secara pihak atau pola lain pecah kebrutalan seksual; Penganiayaan terhadap suatu perkumpulan atau gabungan terpaku yang didasari penyejajaran ideologi khitah, ras, kebangsaan, etnis, tradisi, kepercayaan, ragam seks atau keterangan lain yang perkiraan diakui seperti perkara yang dilarang mematuhi cara sejagat; Penghilangan kelompok secara pihak; atau Kejahatan apartheid. ' '' '' '... ' ' ''--- ...' ...''... ' ' '-- '* '' ' ''--- '--- ...'' 

Dan janganlah tuan mencacahi kelompok yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali pakai suatu (keterangan) yang cocok. Dan beban siapa dibunuh secara zalim, cerita sungguh, Kami perkiraan menaruh kewenangan menjelang walinya, tetapi janganlah walinya itu melangkahi sempadan bagian dalam kencreng. Sesungguhnya dia adalah kelompok yang menggenggam pertolongan. QS. Al Isra' Ayat 33 Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia Rezim Soeharo di era Orde Baru Indonesia memegang memori kelam bagian dalam penyerbuan HAM di era Orde Baru. Selama 32 hari dibawah tadbir negeri Alm.dahulu Presiden Soeharto perkiraan kelahirannya berlebihan sekali penyerbuan HAM di Indonesia. Para pemrakarsa khitah, pejabat oposisi, juru kabar dan pegiat-pegiat yang merintangi negeri Alm.Soeharto perkiraan menjalani penyerbuan HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan rajapati. Kontroversi G30S/PKI Perkara peri skandal G30S kurang KKR calon bekerja skandal kontroversial. Dilema bisa tampil pakai terlibatnya KKR kepada memangani skandal-skandal penghilangan karet pemrakarsa PKI. 

Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam menyaksikan, bahwa rajapati sebelum reservoir Oktober 1965 yang meratah berlebihan objek adalah pecah sudut Islam, karena pelakunya serupa-serupa bani publik, lebih mudah perdamaian begitu Soeharto ambang reservoir Oktober 1965 bertelur menaklukkan suasana, sambekala harinya keluarlah wara-wara yang berlogo Peperalda Jaya yang isinya bahwa melalau semua brevet siaran diterbitkan kecuali Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha. 

Dengan begitu, seluruh tubuh fakta yang kedapatan dikuasai oleh tentara. Berita yang diterbitkan oleh kedua pamflet itu nanti direkayasa kepada membebankan PKI seperti tokoh G30S yang didukung Gerwani seperti cap angkara moral. Informasi tertera nanti diserap oleh brevet siaran lain yang baru boleh berusul lima perian berikutnya yaitu 6 Oktober 1965. Percobaan pengambilalihan ambang reservoir Oktober, nanti diikuti skandal rajapati massal di Indonesia. 

Banyak asal yang mewartakan peri perhitungan objek rajapati ambang 1965/1966 itu tidak mudah ketahuan secara persis jumlahnya. Peran wahana militer, pamflet Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang mulanya mengawurkan stensilan sadis peri Gerwani yang membunuh sangkut menyilet alat vital karet Jenderal. 

Padahal, mematuhi Cribb, bersandarkan risiko visum, seumpama diungkap oleh Ben Anderson (1987) karet jenazah jendral itu semata-mata menjalani nanah arti dan memar tertular siku bedil senjata atau tertubruk baluarti sumur. Berita peri durjana itu membangkit nafsu khalayak. 

Oleh karena itu, Asvi menyiangi kesalahan bahwa skandal rajapati massal ambang 1965/1966 teristiadat dipisahkan sirat-sirat oposisi antar publik pakai kekejaman yang dilakukan negeri. 

Pertikaian bagian dalam publik, meski meratah berlebihan objek namun upas diselesaikan. Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diadakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September hari 2000 pakai tema Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah, secara logat menyatukan supaya bagian dalam meninjau skandal G30S harus diperlainkan sirat-sirat skandal reservoir Oktober dan setelahnya, yaitu berwarna rajapati massal bagian dalam memori berbudaya Indonesia, bahkan menemui dunia, sangkut perian ini. Peritiwa inilah, telau rembuk itu, menemukan fakta yang nikah disaksikan berlebihan kelompok dan masih bekerja kenangan berkelompok-kelompok separuh bertenggang yang bekerja bukti raga. 

Kasus Pelanggaran HAM di Maluku Konflik kebrutalan yang kelahirannya di Kepulauan Maluku waktu ini masih bekerja rasio yang menyeramkan meskipun tutup kelahirannya sejumlah hari yang lalu; kepada Maluku Utara 80% relatif kesepakatan, Maluku Tenggara 100% kesepakatan dan relatif stabil, temporer di mayapada Maluku Tengah yaitu Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru. Penyusup menyelundup ke daerah tepian dan mengerjakan kencreng dan juga pembakaran rumah, perkara tertera kulur karena persinggungan sosial publik tidak hidup pakai kesetiaan, sehingga hemat tidak yakin dan kira saling waham antar mayapada melantas kedapatan dan selalu upas dimanfaatkan oleh sudut ketiga yang memerlukan oposisi melantas kelahirannya. 

Perkembangan suasana dan kondisis yang keladak periode itu tidak kedapatan sudut yang memaparkan menjelang publik peri apa yang sedang kelahirannya sehingga masyrakat mengejar tangkisan perseorangan dan mencipta perkiraan perseorangan ambang periode itu. BAB III KESIMPULAN HAM adalah eigendom-eigendom pokok yang dimiliki oleh individu sependirian pakai kiprahnya. Setiap jiwa memegang target agar HAM-nya terpenuhi, tapi tunggal perkara yang teristiadat kita hirau bahwa Jangan nikah menyanggah atau menjatuhkan HAM kelompok lain. 

Dalam keaktifan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-lambaian, dimana setiap pola penyerbuan HAM kesetiaan yang dilakukan oleh seseorang, perkumpulan atau suatu alat negara atau bahkan suatu Negara akan diadili bagian dalam rekayasa yustisi HAM, dewan HAM menjalani usaha dewan menyeberangi cara program yustisi HAM sebagaimana terselip bagian dalam Undang-Undang dewan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun