Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Trip Perdana via Transportasi Laut di Awal Tahun 2025

3 Januari 2025   17:24 Diperbarui: 7 Januari 2025   09:39 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toilet buang air besar tidak bisa digunakan. Dok Pri

Serta bagaimana PT PELNI sebagai BUMN yang bergerak pada usaha pelayaran dalam negeri, bisa eksis mendapat profit dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada penumpang. Sesuai regulasi yang ada.

Keinginan penumpang bisa menikmati fasilitas WC (toilet) yang nyaman, tentu sebuah keniscayaan. Dan ini harus dipenuhi oleh KM PELNI, apapun kendalanya.  

Soal WC ini menjadi sarana krusial dalam pelayaran, selain konsumsi tentunya. Demikian pula dengan kasur yang dalam kondisi bagus, untuk beristirahat penumpang.

Namun yang saya dapati di KM Lambelu, ada fasilitas WC khususnya untuk buang air besar dalam kondisi terkunci alias tidak bisa digunakan. Seperti di dek 4 (ekonomi) dan dek 5:(kelas III).

Entahlah apakah sedang rusak atau sedang dalam perbaikan, WC yang tidak bisa digunakan tentu menjadi faktor yang tidak memberi kenyamanan kepada penumpang. Mengingat ada penumpang sampai berhari- hari di atas kapal.  

Kru kapal sedang melakukan perawatan fasilitas WC. Dok Pri
Kru kapal sedang melakukan perawatan fasilitas WC. Dok Pri

Membersihkan anjungan KM Lambelu. Dok Pri
Membersihkan anjungan KM Lambelu. Dok Pri

Tentu melayani ribuan penumpang dalam setiap kali pelayaran bagi PELNI, bukan hal mudah. Kondisi fasilitas kapal yang operasionalnya padat, pasti rentan terhadap penggunaan yang rutin.

Apalagi menghadapi penumpang yang seringkali lalai dalam menjaga fasilitas dalam kapal. Seperti membuang sampah tidak pada tempatnya serta tidak menutup kran air setelah digunakan. Ini masih didapati, dalam pelayaran di KM Lambelu.

Juga membuang puntung rokok sembarangan yang bisa membahayakan kondisi kapal. Kasus kebakaran di KM Labobar yang terjadi tahun 2023 lalu misalnya, akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh penumpang.

Konsekuensi sebagai BUMN yang dituntut untuk selalu menjaga kualitas, adalah hal mutlak. Terlebih dalam mengutamakan pelayanan dan keselamatan sebagainya tercantum dalam UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun