Keberadaan inpres jalan daerah merupakan kebijakan di era Presiden Jokowi dalam mendukung pembangunan jalan daerah, lewat skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .
Mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , maka tidak semua ruas jalan dalam kondisi tidak mantap di daerah yang bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).
Instruksi Presiden (Inpres) no 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, sudah dilaksanakan dari tahun 2023. Adapun total anggaran sebesar Rp 14,6 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp 15 triliun.
Sejatinya, untuk pembangunan jalan kabupaten telah menjadi kewenangan Pemkab, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang jalan.
Namun bisa ditangani lewat regulasi Inpres jalan daerah. Di mana pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR yang menangani langsung penanganan jalan di Kabupaten yang dalam kondisi tidak mantap.
Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri terdapat 15 ruas jalan sepanjang 147 km yang ditangani lewat inpres jalan daerah tahun 2023. Dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 330 miliar.
Ruas jalan tersebut tersebar di 9 Kabupaten di wilayah Sulteng. Di mana peresmiannya sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi secara simbolis pada bulan Maret 2024.
Ruas jalan Sangira-Trans Lena-Uelincu di Kecamatan Pamuna Utara, Kabupaten Poso sepanjang 10,7 km, merupakan salah satu ruas jalan yang turut ditangan lewat inpres jalan daerah.
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 23 miliar, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah Kementerian PUPR. Ruas jalan selesai dikerjakan pada bulan Desember 2023.