Tanggal 28 September 2024 kemarin, genap enam tahun peringatan gempa bumi dasyat yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tentu bagi masyarakat Pasigala khususnya Kota Palu, tidak akan melupakan peristiwa gempa bumi tahun 2018 yang diikuti terjadinya tsunami dan liquifaksi yang menelan banyak korban jiwa.
Selain itu merusak banyak rumah warga yang terpaksa harus mengungsi sebagai penyintas. Karena kehilangan tempat tinggal, akibat terdampak tsunami dan liquifaksi.
Dalam masa darurat gempa di tahun 2018, para penyintas harus melalui masa pengungsian dengan tinggal di tenda-tenda darurat. Selanjutnya menetap di hunian sementara (huntara) yang disiapkan oleh pemerintah.
Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) no 10 tahun 2018 oleh Presiden Jokowi, menandai dilakukannya percepatan rehab-rekon pasca bencana gempa bumi, liquifaksi dan tsunami di Sulteng. Salah satunya percepatan pembagunan hunian tetap (huntap) untuk ribuan penyintas gempa.
Pembangunan huntap sebagai upaya pemerintah merelokasi warga pada hunian permanen dan aman. Mengingat tempat tinggal sebelumnya, dianggap sudah tidak layak untuk ditempati kembali.
Sejumlah lokasi di Kota Palu ditetapkan untuk pembangunan huntap. Meliputi Tondo I, Tondo II, Duyu, Talise, dan Petobo. Leading sektor pembangunan Huntap Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi II.
Adapun pembangunan infrastruktur lainnya ditangani bersama oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Palu dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) Wilayah III Palu.