Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Jalan Politik Antar Pasangan Sangganipa Mendaftar ke KPU Sulteng

28 Agustus 2024   18:00 Diperbarui: 29 Agustus 2024   07:15 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako saat mendaftar di KPU Provinsi Sulteng. (Dokumentasi: instagram kpu_provinsi_sulteng) 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako atau SANGGANIPA, resmi mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng, Rabu 28 Agustus 2024.

Pasangan SANGGANIPA menjadi pendaftar pertama di hari kedua, dari tiga pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sulteng.

Dua lainnya adalah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim AlJufri (BERAMAL) serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI). Kedua pasangan calon tersebut akan menyusul mendaftar hingga batas waktu tanggal 29 Agustus 2024.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Agustus 2024, membuka jalan bagi pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng dengan gabungan partai pengusung PDI Perjuanga, Partai Hanura, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Akumulasi suara sah gabungan partai tersebut, sudah melebihi ambang batas pencalonan (treshold) yang dipersyaratkan. Di mana akumulasi suara sah sebesar 272.089 hasil Pemilu 2024 untuk Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Dengan perincian PDI Perjuangan memperoleh 175.954 suara sah, Partai Hanura 80.956, Partai Buruh 9.142 , dan Partai Ummat memperoleh 5.03 7 suara.

Baliho untuk pasangan calon yang mendaftar di depan kantor KPU Sulteng. (Dokumentasi Pribadi)
Baliho untuk pasangan calon yang mendaftar di depan kantor KPU Sulteng. (Dokumentasi Pribadi)

Untuk Provinsi Sulteng berdasarkan putusan MK, pasangan calon dapat mendaftar sebagai kandidat dengan ambang batas 8,5 persen. Dari kategori provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta hingga 6 juta.

Adapun DPT Sulteng adalah 2. 236.703, sementara perolehan suara sah di DPRD adalah 1.723.086 pemilih. Jika persentasenya adalah 8,5 persen, maka perolehan suara sah yang menjadi ambang batas adalah sebesar 146.463.

Bisa dibayangkan euforia para pendukung saat mengantar pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng. Jalan untuk berkontestasi yang tadinya nyaris tertutup, kini terbuka lebar setelah adanya putusan MK.

Adagium yang mengatakan politik akan selalu menemukan jalannya, terbukti dengan majunya pasangan SANGGANIPA yang sudah resmi mendaftar ke KPU Sulteng. Tentunya dengan menyertakan berkas persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya persyaratan berupa formulir Model B Persetujuan Parpol KWK dan formulir Model B Pencalonan Parpol KWK. Sebagaimana diatur dalam PKPU no 8 tahun 2024.

Praktis tidak ada hambatan pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng. Proses pendaftaran ditandai dengan adanya penandatanganan dan penyerahan berita acara, dari KPU Sulteng ke perwakilan koalisi partai pengusung pasangan SANGGANIPA.

Aparat keamanan yang bertugas di Kantor KPU Sulteng. (Dokumentasi Pribadi)
Aparat keamanan yang bertugas di Kantor KPU Sulteng. (Dokumentasi Pribadi)

Sebagai petahana dalam Pilgub Sulteng, satu tahap sudah dilewati oleh pasangan SANGGANIPA dalam merealisasikan sukses 3P dalam pilkada serentak. Yakni sukses pencalonan dengan resmi mendaftar ke KPU Sulteng.

Meski setelah pendaftaran, masih ada tahapan penelitian persyaratan calon sesuai PKPU no 2 tahun 2024. Proses penelitian oleh KPU Provinsi dilakukan hingga tanggal 21 September 2024. Serta penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Jika kedua tahapan ini bisa dilewati oleh pasangan SANGGANIPA, maka dipastikan sukses pencalonan telah direalisasikan. Dimana butuh proses politik yang tidak mudah bagi pasangan tersebut, untuk mendapatkan partai pengusung hiingga bisa berkontestasi.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Serta pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Tahapan ini akan sangat menentukan apakah pasangan SANGGANIPA bisa merealisasikan sukses pemenangan dalam rivalitas pilgub Sulteng. Tentu tidak mudah memenangkan kontestasi dengan adanya tiga pasangan calon yang bertarung.

Apalagi pasangan SANGGANIPA sebagai petahana, ingin melanjutkan pemerintahan di periode kedua. Dengan meyakinkan rakyat Sulteng, bahwa telah sukses dalam pemerintahan sebelumnya, sehingga layak untuk dipilih kembali.

Maka menarik mengikuti dinamika konstestasi pilgub Sulteng kedepan, setelah tahapan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Dengan melibatkan tiga pasangan calon yang siap untuk berkontestasi merebut suara rakyat Sulteng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun