Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberdayaan Nelayan Menuju Hilirisasi Perikanan di Sulteng

6 Juli 2024   21:07 Diperbarui: 6 Juli 2024   21:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret perahu nelayan di Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

Nelayan adalah tulang punggung ekonomi maritim. Garda terdepan dalam dalam mewujudkan kemandirian pangan lokal maupun nasional.

Tanggal 29 Juni 2024 lalu, nelayan di seluruh belahan dunia memperingati hari nelayan internasional. Termasuk nelayan di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang hidupnya bersumber dari sektor maritim.

Seperti diketahui, mata pencaharian nelayan masih menjadi tumpuan hidup sebagian masyarakat di provinsi Sulteng. Mengingat daerah ini memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Meliputi perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

Provinsi Sulteng sendiri memiliki empat wilayah perairan laut, meliputi Selat Makassar, Laut Sulawesi, Teluk Tomini dan Teluk Tolo. Adapun luas total perairan laut yakni 77.295,9 km2 dengan panjang garis pantai sekitar 6653,31 km serta memiliki 1.604 pulau. 

Dengan empat wilayah perairan laut yang dimiliki, maka potensi sektor maritim Sulteng sudah pasti kaya dengan beragam jenis perikanan laut. Meliputi berbagai jenis ikan, udang (lobster), kepiting, teripang dan sebagainya.

Tidak salah jika nelayan di Sulteng disebut sebagai tulang punggung ekonomi maritim. Karena dari merekalah berbagai produk perikanan dihasilkan, dan menjadi sumber ketersedian pangan bagi masyarakat.  

Terkait dengan hari nelayan intenasional tersebut, menjadi momen kontemplasi sudah sejauh mana taraf kehidupan nelayan di Sulteng menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Serta sejauh mana pemerintah memberi perhatian serius terhadap perlindungan dan pemberdayaan nelayan, agar lebih produktif. Serta lebih sejahtera pendapatannya dari hasil usaha yang dilakukan sehari-hari.

Perlindungan dan pemberdayaan dimaksud, merupakan amanat dari Undang-Undang no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun