Tidak bisa dibayangkan jika musibah kebakaran yang menimpa KM Umsini baru-baru ini, terjadi di perairan laut saat lagi dalam pelayaran. Kemungkinan akan banyak korban yang timbul atas musibah tersebut.
Untungnya kebakaran terjadi saat kapal sedang sandar di dermaga pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, sehingga jatuhnya korban bisa dihindari. Serta mobilisasi unit pemadaman kebakaran, dapat dilibatkan untuk mengatasi kebakaran tersebut.
Walau tidak ada korban jiwa dalam kebakaran pada kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tersebut, namun ribuan penumpang yang berada dalam kapal sempat dievakuasi ke dermaga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sejatinya musibah kebakaran tersebut tidak harus terjadi, jika saja petugas (kru) KM Umsini tanggap menjalankan aspek keselamatan dan keamanan pada angkutan perairan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Di mana pada pasal 40 UU tersebut menyebutkan, perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan barang yang diangkutnya.
Tentu bukan soal kebakaran terjadi di mana? Apakah di tengah perairan laut atau di dermaga? Namun soal pentingnya aspek keselamatan dan keamanan tersebut, menjadi sebuah tanggung jawab yang dapat mencegah timbulnya musibah. Baik kecelakaan maupun kebakaran pada kapal.
Meski kebakaran terjadi di dermaga, namun setidaknya sudah turut berdampak pada ribuan penumpang yang terpaksa mengalami penundaan pemberangkatan sesuai jadwal. Karena kapal tidak dapat digunakan untuk melanjutkan pelayaran ke trayek selanjutnya.
KM Umsini terpaksa harus ditarik untuk masuk docking (perbaikan), karena dampak kebakaran tersebut. Padahal tadinya kapal ini sempat membawa penumpang menuju Makassar, dan harus mengakhiri pelayaran karena kebakaran yang dialami.