Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempercepat Akses Konektivitas Lewat Inpres Jalan Daerah

26 Februari 2024   19:57 Diperbarui: 1 Maret 2024   11:08 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat meresmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Pangkep Sulsel. (Dok Sekretariat Presiden)

Dalam beberapa hari ini, dua kali Presiden Jokowi meresmikan realisasi pelaksanaan percepatan jalan daerah di Pulau Sulawesi. Yakni di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di Sulsel, peresmian dipusatkan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) terhadap 27 paket ruas jalan pelaksanaan jalan daerah sepanjang 201 kilometer. Di mana paket tersebut dikerjakan lewat APBN tahun 2023 sebesar Rp 669 miliar yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Pemprov Sulsel.

Sementara di Sulut, peresmian dipusatkan di Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap 9 paket ruas jalan pelaksanaan jalan daerah dengan alokasi APBN sebesar Rp 183 miliar untuk Pemprov Sulut. Total jalan daerah yang diresmikan sepanjang 59 kilometer.

Adapun pelaksanaan jalan daerah yang bersumber dari APBN tersebut, berupa pembangunan dan perbaikan ruas jalan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulsel dan Sulut. Di mana dilakukan dari tahun 2023 dan baru diresmikan tahun 2024.

Adanya paket pelaksanaan ruas jalan di daerah tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) no 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Maret 2023.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota, untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi.

Di mana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Presiden Jokowi saat meresmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Pangkep Sulsel. (Dok Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat meresmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Pangkep Sulsel. (Dok Sekretariat Presiden)

Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi. Utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Adapun khusus untuk Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,6 triliun di tahun 2023 untuk peningkatan jalan daerah di beberapa provinsi di Indonesia. Sementara untuk tahun 2024, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk peningkatan jalan daerah.

Membantu Atasi Kendala Anggaran

Saat peresmian pelaksanaan pekerjaan Inpres jalan daerah di Sulut, Presiden Jokowi mengatakan realisasi program tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi daerah yang mengalami kendala konektivitas, akibat akses jalan yang tidak mantap.

Jokowi juga mengatakan Inpres jalan daerah akan dilanjutkan, agar semakin banyak jalan daerah yang dibangun dan diperbaiki, guna meningkatkan kualitas jalan dan mempercepat distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut.

Keberadaan Inpres tersebut tentu saja sangat membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kendala anggaran, dalam mengatasi perbaikan jalan rusak (belum mantap) serta terbukanya akses jalan daerah.

Padahal dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan, keberadaan jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota untuk ditangani. Juga terkait anggaran, penangananannya menggunakan alokasi APBD.

Pelaksanaan Inpres jalan daerah tahun 2023 di Provinsi Sulteng. (Dok BPJN Sulteng)
Pelaksanaan Inpres jalan daerah tahun 2023 di Provinsi Sulteng. (Dok BPJN Sulteng)

Namun keterbatasan APBD, membuat ruang gerak pemda menjadi terbatas, dalam menangani perbaikan jalan daerah yang diaspirasikan oleh masyarakat. Apalagi ruas jalan yang dalam kondisi rusak parah dan membutuhkan anggaran cukup besar.

Keberadaan Inpres, merupakan bentuk regulasi sekaligus kebijakan pemerintah pusat dalam mengintervensi daerah lewat stimulan anggaran. Agar terbantu dalam mengatasi peningkatan jalan guna memperlancar akses konektivitas.

Di sini perlu sinergisitas antara pemda dengan pemerintah pusat untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi, sebagaimana amanat dari Inpres. Karena kelancaran dari realisasi pelaksanaan Inpres tersebut, hanya bisa terwujud jika ada kerja sama yang baik.

Bentuk sinergisitas yakni kesiapan dari pemda kabupaten dan kota untuk mengalokasikan dana dari APBD, guna pemeliharaan lanjutan, setelah ruas jalan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR diserahkan kepada pemda setempat.

Realisasi di Provinsi Sulteng

Pelaksanasn Inpres jalan daerah juga sudah terealisasi di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Kementerian PUPR. Mengingat akses konektivitas di beberapa wilayah yang masih mengalami kendala jalan yang tidak mantap.

Berdasarkan data dari situs berita BPJN Sulteng menyebutkan, pelaksanaan peningkatan jalan daerah diantaranya penanganan ruas jalan Bilo-Lampasio di Kabupaten Tolitoli. Di mana penanganan ruas jalan guna meningkatkan produktivitas komoditi pertanian di wilayah tersebut.

Pelaksanaan pekerjaan fisik sendiri selesai pada bulan Desember 2023 dan status jalan diserahkan kembali kepada Pemkab Tolitoli sebagai pengguna jasa. Masa pemeliharaan jalan dilaksanakan selama satu tahun dengan dana pemeliharaan yang berasal dari APBD Pemkab Tolitoli.

Juga penanganan jalan daerah di Kabupaten Poso meliputi ruas jalan Sangira -Trans Lena -Uelincu. Jalan di ruas ini saling terhubung di tiga desa yang terletak di wilayah pegunungan Kecamatan Pamona Utara. Dimana penanganan ruas jalan ini akan sangat mendukung konektivitas yang sebelumnya cukup terkendala.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan ruas Balantak-Bonebobakal serta ruas dalam kota Salakan di Kabupaten Banggai Kepulaauan. Serta penanganan jalan di ruas Silondou-Ogosipat sepanjang 8 kilometer di Kabupaten Tolitoli, guna melancarkan konektivitas di wilayah tersebut.

Melihat wilayah Sulteng yang cukup luas dan keberadaan jalan kategori tidak mantap jumlahnya cukup signifikan, maka dibutuhkan sikap proaktif dari Pemda di Sulteng. Yakni menyediakan dukungan program dan dan anggaran, guna pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Hal ini sebagai amanat dari Inpres, agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya, untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Di satu sisi diharapkan pihak BPJN Kementerian PUPR benar-benar mengedepankan skala prioritas terhadap usulan dokumen dari Pemda. Yakni mengutamakan pembangunan dan perbaikan ruas jalan daerah yang masih terisolir, guna membuka akses konektivitas di wilayah Sulteng.

Mengingat Provinsii Sulteng sebagai daerah peyangga utama logistik ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya, maka sudah selayaknya mendapatkan kucuran anggaran signifikan untuk kelancaran konektivitas. Khususnya di kawasan pertanian dan kawasan produktif lainnya di Sulteng.

Semoga lewat keberadaan Inpres, semakin banyak ruas jalan yang mengalami percepatan peningkatan lewat dukungan APBN. Serta masyarakat merasakan langsung lancarnya konektivitas antar wilayah melalui infrastruktur jalan dalam kondisi mantap dan mulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun