Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempercepat Akses Konektivitas Lewat Inpres Jalan Daerah

26 Februari 2024   19:57 Diperbarui: 1 Maret 2024   11:08 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Inpres jalan daerah tahun 2023 di Provinsi Sulteng. (Dok BPJN Sulteng)

Adapun khusus untuk Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,6 triliun di tahun 2023 untuk peningkatan jalan daerah di beberapa provinsi di Indonesia. Sementara untuk tahun 2024, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk peningkatan jalan daerah.

Membantu Atasi Kendala Anggaran

Saat peresmian pelaksanaan pekerjaan Inpres jalan daerah di Sulut, Presiden Jokowi mengatakan realisasi program tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi daerah yang mengalami kendala konektivitas, akibat akses jalan yang tidak mantap.

Jokowi juga mengatakan Inpres jalan daerah akan dilanjutkan, agar semakin banyak jalan daerah yang dibangun dan diperbaiki, guna meningkatkan kualitas jalan dan mempercepat distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut.

Keberadaan Inpres tersebut tentu saja sangat membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kendala anggaran, dalam mengatasi perbaikan jalan rusak (belum mantap) serta terbukanya akses jalan daerah.

Padahal dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan, keberadaan jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota untuk ditangani. Juga terkait anggaran, penangananannya menggunakan alokasi APBD.

Pelaksanaan Inpres jalan daerah tahun 2023 di Provinsi Sulteng. (Dok BPJN Sulteng)
Pelaksanaan Inpres jalan daerah tahun 2023 di Provinsi Sulteng. (Dok BPJN Sulteng)

Namun keterbatasan APBD, membuat ruang gerak pemda menjadi terbatas, dalam menangani perbaikan jalan daerah yang diaspirasikan oleh masyarakat. Apalagi ruas jalan yang dalam kondisi rusak parah dan membutuhkan anggaran cukup besar.

Keberadaan Inpres, merupakan bentuk regulasi sekaligus kebijakan pemerintah pusat dalam mengintervensi daerah lewat stimulan anggaran. Agar terbantu dalam mengatasi peningkatan jalan guna memperlancar akses konektivitas.

Di sini perlu sinergisitas antara pemda dengan pemerintah pusat untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi, sebagaimana amanat dari Inpres. Karena kelancaran dari realisasi pelaksanaan Inpres tersebut, hanya bisa terwujud jika ada kerja sama yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun