Termasuk dalam kegiatan operasi pasar atau pasar murah yang dilaksanakan baik di kabupaten dan kota. Dimana sangat diperlukan kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan diantara pemasok dan pengecer. Yakni dengan pembagian profit (keuntungan) yang wajar melalui mekanisme pemberian subsidi,
Begitu pula dalam pelaksanaan kegiatan, diupayakan tetap mengikutsertakan para pelaku UMKM dan Koperasi dengan tetap menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Kerjasama yang seimbang melibatkan pelaku usaha, menjadi upaya Pemda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Serta untuk memfasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing dan terjangkau oleh masyarakat.
Turlap Bersama Perum Bulog
Sebagaimana diketahui untuk kewenangan dan pemberi izin masuk komoditi impor berada di pemerintah pusat. Demikian pula halnya beras impor yang dilakukan oleh Perum Bulog selalu BUMN untuk didistribusikan secara nasional,
Berdasarkan data dari Disperindag Sulteng, guna mencukupi kebutuhan beras di Provinsi Sulteng pada bulan November 2023 lalu, Perum Bulog Sulteng telah mengimpor beras sebanyak 4.800 ton untuk didistribusikan ke masyarakat.
Untuk itu Dinas Perindag Sulteng bersama-sama berbagai stakeholder serta Perum Bulog turun langsung ke lapangan (turlap) untuk memastikan kelancaran bongkar muat beras impor tersebut. Serta memastikan pendistribusian beras ke masyarakat tidak mendapatkan hambatan dan kendala.
Tentu kegiatan turlap seperti ini perlu diintesifkan antara Perindag dan Perum Bulog, guna penanganan beberapa bahan pokok masyarakat. Seperti beras dan minyak goreng, untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan serta kenaikan harga di pasaran.
Menyiapkan Gudang Distribusi
Salah satu aspek penting untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok rakyat serta menjamin stabilitas harga oleh Pemda adalah, lewat ketersediaan gudang distribusi barang terutama beras.
Dalam UU tentang Perdagangan menyebutkan, Â gudang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.