Alat kelengkapan DPD diantaranya panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Badan Kerjasama Parlemen (BKSP).
Kunjungan juga dilakukan atas dasar tugas Komite, terkait pengawasan atau revisi UU tertentu. Dimana kunjungan ke daerah untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait, sebagai bahan daftar inventarisasi materi untuk kepentingan revisi UU.Â
Kunjungan Kerja Advokasi
Terkadang di daerah terdapat permasalahan yang merugikan masyarakat atas keberadaan kebijakan maupun program pembangunan dan mengalami kebuntuan penyelesaian. Atau sebaliknya, masyarakat atau daerah yang mengalami kesenjangan pembangunan.
Sebagai representasi perwakilan daerah di pusat, Senator dapat menganggendakan tugas kunjungan kerja advokasi, untuk turun ke daerah dan memfasilitasi pertemuan bersama pihak kementerian terkait, pemerintah daerah serta masyrakat.
Dengan tugas ini, dapat membantu mengadvokasi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara langsung kepada institusi pemerintah, sebagai upaya penyelesaian masalah yang berujung pada hadirnya win-win solusi.
Sidang Paripurna DPD
Sebagai Senator, maka diharuskan mengikuti Sidang Paripurna (Sipur) secara berkala yang digelar guna pembukaan sidang DPD dan mendengar laporan hasil kegiatan berupa hasil reses di daerah pemilihan.
Dalam sidang paripurna, masing-masing provinsi menyampaikan laporan kompilasi kegiatan dari empat anggota komite yang sudah melakukan jaring aspirasi terkait DIM pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang di daerah.
Laporan kegiatan tiap provinsi dilakukan secara bergiliran oleh empat Senator. Tentu pada waktunya, Komeng akan mendapat giliran mewakili provinsi Jabar untuk berbicara di hadapan sidang paripurna .