Kunjungan Daerah Pemilihan
Tugas konstitusional lainnya selalu Senator adalah kunjungan daerah pemilihan (Kundapil), guna pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang di daerah.
Dalam Kundapil tersebut, dilakukan penyerapan aspirasi, tentang sejauhmana penerapan dan kendala yang dihadapi oleh institusi atau stakeholder dalam implementasi UU dimaksud.
Misalnya terkait pengawasan UU no 10 tahun 2009 tentang Pariwisata, dimana menyerapan aspirasi melibatkan pihak dari pemerintah daerah, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Yakni tentang sejauhnana keberadaan UU turut berdampak kemajuaan terhadap sektor pariwisata di daerah. Serta apa kendala dan hambatan yang harus direspon dari keberadaan UU tersebut.
Sosialisasi Empat Pilar MPR
Tugas sosialisasi empat pilar ini bertujuan untuk penguatan kebangsaan berupa UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Kegiatan ini digelar sebanyak 5-6Â kali dalam setahun dengan melibatkan konstituen yang ada di daerah. Apakah itu melibatkan komunitas pemuda, wanita, seniman, masyarakat adat, pelaku UMKM, pemuka agama serta konstituen lainnya.
Senator selaku anggota DPD sekaligus MPR, maka agenda sosialisasi ini harus konsisten dilaksanakan. Mengingat belum semua konstituen di daerah yang memahami tentang empat pilar, sebagai instrumen penguatan kebangsaan.
Kunjungan Luar Daerah
Tugas kunjungan luar daerah terkait keberadaan di alat kelengkapan DPD, untuk mendapatkan informasi secara spesifik atau menyerap berbagai masukan di daerah yang dikunjungi.