Padahal wilayah Timur Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun tidak berbanding lurus terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Eksploitasi sumber daya alam belum dapat menggenjot kemajuan daerah secara signifikan.
Kebijakan Belum Berpihak ke Daerah
Ada beberapa faktor yang membuat kesenjangan dan kemiskinan menjadi realitas yang belum teratasi. Namun di atas semua faktor tersebut, political will dari elit politik dan negara adalah faktor utama kesenjangan dan kemiskinan masih terus terjadi.
Mengapa politicall will? Karena dengan adanya politicall will maka kebijakan bisa dibuat demi meretas realitas kesenjangan dan kemiskinan antar daerah. Apalagi konstitusi UUD 1945 sudah mengamanatkan kepada negara, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berpuluh tahun pembangunan berpusar pada Jawa Sentris akibat kebijakan yang tidak berpihak ke wilayah di luar pulau Jawa. Maka jangan heran jika untuk PDRB nasional, sekitar 50 persen lebih berada di Pulau Jawa.
Jangan heran pula jika sarana dan prasarana serta infrastruktur di luar pulau Jawa sangat tertinggal. Jangankan untuk aksesibilitas sektor udara dan laut, untuk sektor darat saja ketimpangannya sangat terlihat.
Mau bepergian lintas Kabupaten di Pulau Jawa, fasilitas dan sarana kereta api serta jalan tol sudah sangat memadai. Sementara di Sulawesi baru dibangun jalur kereta api di Sulawesi Selatan. Demikian pula jalan tol, baru ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Jika ada elit politik di pusat yang mengatakan Indonesia tidak harus mengutamakan pembangunan infrastruktur. Bisa jadi elit politik tersebut mainnya kurang jauh. Atau terlalu keasyikan menikmati mulusnya infrastruktur jalan di ibukota, sehingga menafikan kondisi di daerah.
Jika amanat konstitusi dikonversi lewat kebijakan yang berpihak pada keadilan, maka pasokan listrik akan merata ke seluruh daerah. Akses transportasi bisa dinikmati di seluruh wilayah dan konektivitas tercapai hingga ke pelosok daerah.
Demikian pula distribusi anggaran tidak mencolok disparitasnya antara pusat dan daerah. Sebagai contoh distribusi APBN hingga saat ini masih dominan ke pemerintah pusat, yakni sebesar 64 persen, sementara untuk pemerintah daerah sebesar 36 persen.