Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

PLTM Madong, Manfaatkan Sumber Air Sungai untuk Energi Terbarukan

4 Februari 2024   12:53 Diperbarui: 5 Februari 2024   01:45 1762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persawahan di Desa Madong tercukupi oleh sumber air. (Dokumentasi pribadi)

Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Madong yang memanfaatkan debit air sungai Maiting, merupakan upaya meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), serta rasio elektrifikasi di Sulawesi Selatan.

PLTM Madong berada di Desa Madong Kecamatan Dende Piongan Napo, Kabupaten Toraja Utara dengan kapasitas daya listrik 10 Mega Watt (MW). PLTM ini beroperasi pada tahun 2022 oleh produsen listrik swasta PT Nagata Dinamika Hidro Madong.

Untuk menuju ke PLTM Madong dari arah Rantepao sebagai ibu kota Toraja Utara, harus menempuh jarak sejauh kurang lebih 27 kilometer. Melewati jalan menanjak daerah pegunungan hingga sampai ke Desa Madong.

Tentu saja saat melintas ruas tersebut, akan diperhadapkan dengan landscape alam yang memesona. Berupa pegunungan, serta persawahan terasering yang eksotik. Juga akan mendapati bangunan Tongkonan khas Toraja yang unik dan menarik.

PLTM Madong sendiri merupakan satu-satunya pembangkit listrik untuk energi terbarukan yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang memanfaatkan potensi sumber air sungai. Di mana menjadi solusi mengatasi krisis listrik di Toraja Utara.

Saat tiba di lokasi saya terkejut melihat bangunan PLTM yang cukup besar dan representatif. Sebelumnya dari ruas jalan Desa Madong, harus melewati jalan menurun sejauh kurang lebih dua kilometer, menuju ke arah pinggiran sungai.

Areal bendungan untuk mengaliri debit air ke pembangkit listrik. (Dokumentasi pribadi)
Areal bendungan untuk mengaliri debit air ke pembangkit listrik. (Dokumentasi pribadi)

PLTM Madong terdiri dari bendungan penampung debit air, serta bangunan pembangkit listrik dan gardu induk. Antara kedua bangunan tersebut, dihubungkan dengan pipa berukuran besar selaku terowongan yang menyalurkan debit air sejauh kurang lebih satu kilometer.

Areal bendungan air sendiri cukup besar. Terlihat dua pintu air berukuran tinggi yang mengatur keluarnya debit air dari bendungan. Ada juga pagar pembatas di areal bendungan untuk keamanan di lokasi, mengingat kedalaman bendungan mencapai kurang lebih enam meter.

Saya menyempatkan melihat langsung keberadaan bendungan yang diapit oleh pegunungan yang ditumbuhi pepohonan lebat. Penampakan debit air sungai terlihat berwarna kecoklatan, saat masuk ke areal bendungan. 

Pepohonan hijau di areal PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)
Pepohonan hijau di areal PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)

Untuk pengunjung yang hendak masuk ke areal bendungan, harus sepengetahuan penjaga yang bertugas. Ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti terperosok di dalam bendungan.

Sementara pada bangunan pembangkit listrik dan gardu induk, berada persis di pinggir sungai. Pembuangan air pembangkit untuk listrik cukup deras jatuh ke dasar sungai, menjadi pemandangan menarik.

Ada tiga pintu pembuangan air pada bangunan pembangkit listrik. Namun saat itu pembuangan terjadi di dua pintu. Artinya ada dua dari tiga pembangkit (turbin) yang beroperasi menghasilkan daya listrik.

Jaringan listrik langsung tersambung dengan gardu induk yang ada di bangunan pembangkit listrik. Jaringan listrik terhubung sepanjang 14 kilometer ke titik interkoneksi PLN di Gardu Hubung Alang-alang. Setelah itu, listrik dialirkan kepada pelanggan di Kabupaten Toraja Utara.

Pembuangan air pembangkit listrik ke dasar sungai. (Dokumentasi pribadi)
Pembuangan air pembangkit listrik ke dasar sungai. (Dokumentasi pribadi)

Regulasi Pemanfaatan Sumber Daya Air

Pemanfaatan sumber daya air yang ada di daerah untuk kepentingan energi terbarukan, sebagaimana yang dilakukan oleh PLTM Madong, sejatinya telah diamanatkan dalam regulasi Undang-Undang (UU).

Dalam pasal 1 ayat 4 UU no 30 tahun 2007 tentang Energi menyebutkan, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Jaringan listrik yang terhubung dari PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)
Jaringan listrik yang terhubung dari PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)

Sumber daya energi berkelanjutan antara lain panas bumi, angin, bio energi, panas matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

PLTM Madong memanfaatkan aliran dan terjunan air di Sungai Maiting, mengingat potensi debit air yang cukup deras dan senantiasa tersedia. Tentu saja pemanfaatan aliran air tersebut, menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.

Dalam pasal 2 menyebutkan, energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kondisi jalan menuju ke lokasi PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)
Kondisi jalan menuju ke lokasi PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)

Merujuk pada pasal tersebut, pemanfaatan sumber air untuk energi terbarukan akan lebih memenuhi asas keberlanjutan serta pelestarian lingkungan hidup. Dibanding energi yang bersumber dari fosil yang tentu tidak ramah lingkungan.

Adapun dalam pasal 2 UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah mengamanatkan bahwa, pengelolaan sumber daya air dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan umum.

Seperti diketahui keberadaan energi terbarukan bermanfaat untuk kepentingan umum. Di mana masyarakat berhak memperoleh pasokan energi listrik yang memadai, untuk aktivitas keseharian guna peningkatan kesejahteraan hidup.

Adapun dalam pasal 49 menyebutkan, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, dapat berupa penggunaan sumber daya air sebagai media.

Potret sungai Maiting di Desa Madong terjaga keasriannya. (Dokumentasi pribadi)
Potret sungai Maiting di Desa Madong terjaga keasriannya. (Dokumentasi pribadi)

Seperti diketahui pada PLTM, sumber daya air berfungsi sebagai media untuk menggerakkan turbin, guna menghasilkan daya listrik. Karena sebagai media, maka sumber air tidak akan habis untuk kepentingan PLTM.

Masih dalam pasal 49 juga menyebutkan, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha wajib memiliki izin. Di mana pemberian izin dilakukan secara ketat dengan prioritas di antaranya, kegiatan usaha untuk kepentingan umum.

Juga penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha swasta atau perorangan. Sementara dalam pasal 51 menyebutkan, izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dari sini pihak swasta selaku investor dalam membangun PLTM, berhak untuk penggunaan potensi sumber air untuk energi terbarukan. Selama memenuhi asas, tujuan serta perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagaimana diatur lewat UU.

Potret Desa Madong yang eksotis. (Dokumentasi pribadi)
Potret Desa Madong yang eksotis. (Dokumentasi pribadi)

Kebutuhan Listrik dan Aspek Lingkungan

Keberadaan energi terbarukan yang dikelola oleh PLTM merupakan solusi untuk pemenuhan energi listrik masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pelosok atau terpencil yang mengalami kendala energi listrik.

Sebagaimana diamanatkan UU tentang Energi, bahwa tujuan pengelolaan energi guna tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.

Kehadiran PLTM Madong sendiri dapat memenuhi pasokan listrik untuk ribuan rumah tangga. Desa Madong dan sekitarnya yang berada di pelosok pegunungan Kabupaten Toraja Utara, kini sudah tidak lagi mengalami krisis listrik.

Terbukti kegiatan upacara maupun pesta adat yang digelar di daerah tersebut, tidak mengalami kendala karena pasokan listrik tersedia selama 24 jam. Baru-baru ini saya menghadiri pesta keluarga di Desa Madong, berjalan lancar dan tidak mengalami kendala listrik.

Kehadiran PLTM dalam mendukung transisi ke energi terbarukan dengan memanfaatkan sumber air diharapkan berlangsung secara optimal, terpadu dan berkelanjutan. Di mana penekanan terhadap aspek kelestarian lingkungan mutlak untuk dikedepankan.

Persawahan di Desa Madong tercukupi oleh sumber air. (Dokumentasi pribadi)
Persawahan di Desa Madong tercukupi oleh sumber air. (Dokumentasi pribadi)

Sebagaimana amanat dalam UU Sumber Daya Air, bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup. Serta terjaminnya kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

Terkadang demi peningkatan kapasitas daya, pihak pelaku usaha mengabaikan aspek lingkungan dan mengubah kondisi alam dari yang semula. Pada akhirnya kondisi alam yang menjadi kekayaan negara, menjadi rusak dan berdampak terhadap ekosistem.

Tentu saja pemenuhan pasokan listrik bagi masyarakat dan konservasi lingkungan dapat berjalan bersama. Energi terbarukan bisa berkelanjutan jika sumber daya air terus tersedia. Sumber daya air akan terus tersedia, jika ekosistem di sekitarnya tetap terjaga dengan baik.

Dari PLTM Madong di Toraja Utara bisa menjadi inspirasi, bagaimana energi terbarukan dengan memanfaatkan sumber air bisa diwujudkan demi keterpenuhan pasokan listrik masyarakat. Sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Ini bisa terwujud jika pihak investor diberi kepercayaan untuk mengelola dengan tetap mengedepankan azas yang berlaku dalam pemanfaatan sumber daya alam. Serta mendapat pengawasan dari pemerintah agar pengelolaannya terlaksana dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun