Demikian pula tidak akan terjadi impor pangan guna mencukupi stok pangan dalam negeri, akibat rendahnya produksi. Maupun gagalnya produksi akibat faktor lainnya. Seperti dampak perubahan iklim, bencana alam, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan dan sebagainya.
Lalu salahkah pemerintah jika harus melakukan impor pangan? Tentu tidak salah. Karena soal impor pun sudah diatur dalam pasal 36 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Yakni Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Serta apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.
Tentu upaya meminimalisasi praktik impor pangan demi mengutamakan kemandirian pangan dalam negeri, menjadi skala prioritas. Namun dalam situasi krisis pangan, praktek impor tidak bisa dielakkan. Ingat ketersediaan pangan dalam negeri adalah sebuah keharusan sebagaimana amanat undang-undang.
Kuncinya bagaimana dimensi kemandirian pangan ini bisa diwujudkan lewat skema kebijakan dan program yang holistik. Serta melibatkan seluruh komponen termasuk produsen pangan, sebagai garda terdepan mewujudkan kemandirian pangan.
Lalu adakah capres dan cawapres yang memiliki gagasan dan kebijakan yang holistik dalam mewujudkan kemandirian pangan serta mampu mengimplementasikannya dalam kepemimpinan lima tahun berikutnya?
Kalau rakyat merasa ada usai mengikuti debat kemarin, maka rasanya capres dan cawapres tersebut yang layak untuk memimpin Indonesia kedepan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H