Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Dimensi Kemandirian Pangan dalam Debat Cawapres

23 Januari 2024   20:21 Diperbarui: 24 Januari 2024   12:30 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Shutterstock via Kompas.com

Namun setidaknya hal-hal urgen yang terkait produktivitas serta kemandirian pangan sudah disampaikan secara gamblang oleh para cawapres. Intinya seluruh instrumen soal pangan sudah disampaikan secara terbuka di ruang publik.

Namun ada satu hal yang luput dibahas oleh ketiga cawapres terkait dimensi kemandirian pangan. Di mana hal tersebut cukup penting dalam upaya menggenjot produktivitas dan kemandirian pangan di daerah.

Yakni peran serta pemerintah daerah dalam upaya menyiapkan ketersediaan pangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU tentang Pangan. Di mana menyebutkan bahwa, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan pangan di daerah dan produksi pangan lokal di daerah.

Bukan itu saja, dalam pasal 19 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan produksi pangan.

Serta pasal 44 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan tindakan dalam mengatasi krisis pangan. Salah satunya mobilisasi cadangan pangan masyarakat di dalam dan antar daerah.

Keberadaan pengairan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pangan. (Dokumentasi pribadi)
Keberadaan pengairan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pangan. (Dokumentasi pribadi)

Dari uraian di atas sudah jelas, bahwa peran pemerintah daerah tidak bisa dinafikan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Presiden dan Wapres selaku pemerintah pusat, tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan kemandirian pangan.

Bahwa pemerintah pusat punya gagasan dan program, pada akhirnya akan dibreakdown ke daerah dengan melibatkan pemerintah daerah setempat. Apa jadinya upaya mewujudkan kemandirian pangan tanpa melibatkan pemerintah daerah? Tentu tidak akan maksimal.

Jika para cawapres memahami UU Pangan ini dengan baik, tentu akan menyisipkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembahasan debat. Dan menyampaikan gagasan dan program yang ada di pusat, bisa terimplementasi dengan baik hanya jika terbangun sinergi yang baik dengan daerah.

Kita tentu ingin juga mendengar skema sinergitas seperti apa yang akan dilakukan dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kemandirian pangan. Di mana kelemahan sinergitas selama ini dan solusi apa yang dibutuhkan untuk mengatasi kelemahan tersebut.

  • Tentu dengan melibatkan pemerintah daerah, maka berbagai kendala dan keterbatasan dalam mewujudkan kemandirian pangan bisa diketahui. Karena pasti setiap daerah punya data dan informasi konkret, terkait upaya mewujudkan kemandirian pangan.

Berbagai problem dan kegagalan soal kemandirian pangan yang diungkapkan Cawapres saat debat, mungkin bisa jadi introspeksi bahwa bisa jadi pemerintah pusat selama ini kurang maksimal melibatkan unsur pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun