Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Keterpenuhan Berbagai Aspek Terkait Izin Penggunaan Air Tanah

2 November 2023   11:31 Diperbarui: 3 November 2023   07:23 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aspek konservasi sumber daya air  penting agar pemanfaatannya terus berkelanjutan. Dokumentasi pribadi

"Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah." Demikian disebutkan dalam Undang-undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Sebagaimana diketahui kemarau panjang yang terjadi saat ini, turut berdampak pada keberadaan air tanah yang menjadi sumber kebutuhan manusia. Dimana keberadaan air tanah ikut mengalami penurunan (krisis), karena suplai air hujan berkurang.

Ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok rakyat.

Dimana ketidakseimbangan tersebut jika tidak ditangani dan dikelola secara serius, maka akan dapat menimbulkan berbagai problem. Salah satunya pemanfaatan air secara berkelanjutan menjadi terhambat, karena pengelolaan tidak berjalan baik.  

Seiring dengan penggunaan air tanah dalam kondisi kemarau panjang, Pemerintah lewat Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Tentu ada berbagai aspek yang menjadi hal penting atas keluarnya Keputusan Kementerian ESDM, terkait persetujuan (izin) pengelolaan air tanah. Dimana aspek tersebut sejatinya termaktub dalam UU no 17 tahun 2019 tentang SDA.

Aspek dimaksud yakni pertama tugas dan wewenang pemerintah. Kedua, konservasi sumber daya air. Tiga, izin penggunaan sumber daya air. Kempat, hak dan kewajiban. Kelima, partisipasi masyarakat dan enam, koordinasi.

Aspek Tugas dan Wewenang

Sebagaimana disebutkan pada pasal 9 UU SDA atas dasar penguasaan negara terhadap sumber daya air, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.

Atas tugas dan wewenang tersebut, maka menjadi ranah pemerintah untuk mengelola sumber daya air (terutama air tanah) terselenggara secara terpadu, berkelanjutan, dan selaras. Dimana sesuai fungsinya yakni sosial, lingkungan hidup dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun