Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Sulteng

22 Oktober 2023   22:15 Diperbarui: 23 Oktober 2023   02:29 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret lahan pertanian di Sulteng yang menjadi sentra komoditi pangan. Dokumentasi Pribadi

Tentu saja alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.

Alih fungsi lahan pertanian selama ini kurang diimbangi oleh upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Serta sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.

Tugas pemerintah daerah menjaga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Doc Pri
Tugas pemerintah daerah menjaga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Doc Pri

Sebagaimana disebutkan dalam UU no 41 tahun 2009, bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.

Realitas terjadinya alih fungsi lahan ini hampir terjadi di semua daerah di Indonesia termasuk juga di wilayah  Sulteng  terutama di kabupaten Sigi. Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sigi, faktor kesadaran dan permodalan yang dibutuhkan oleh petani, sehingga dengan mudahnya melakukan alih fungsi lahan menjadi lahan bukan pertanian yakni pemukiman.

Seperti diketahui kabupaten Sigi merupakan kabupaten tumpuan desakan pembangunan kota Palu, khususnya pemukiman. Kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan kota Palu yakni Sigi Biromaru, Dolo, Kinovaro dan Marawola merupakan incaran masyarakat maupun developer dalam melakukan pengembangan perumahan.

Pemerintah Kabupaten Sigi sebenarnya telah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pada Perda tersebut telah ditetapkan bahwa kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 17.393 ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 22.432 ha.

Kawasan kabupaten Sigi terdiri dari  75 persen adalah kawasan hutan lindung dan hanya 25 persen yang merupakan kawasan pemukiman serta budidaya.  Meliputi pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan lahan penggembalaan serta perikanan.

Maka Kabupaten Sigi tidak memiliki lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pangan berkelanjutan, diluar dari kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati tersebut.

Dalam pelaksanaannya Dinas TPHP Kabupaten Sigi belum bisa mengimbangi antara aturan LP2B tersebut dengan kebutuhan hidup masyarakat petani. Dalam artian, seringkali petani butuh modal besar untuk kebutuhannya. Dan harapannya hanya pada lahan tersebut dan terpaksa menjual lahan itu guna memenuhi kebutuhannya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun