Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus bertambah jumlahnya, ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan. Dimana akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang.
Akibatnya dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan. Sementara ancaman terhadap ketahanan pangan telah mengakibatkan Indonesia harus sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sejatinya dalam pasal 9 UU no 41 tahun 2009 telah mengisyaratkan antisipasi pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi pangan, pertumbuhan produktivitas; serta kebutuhan pangan nasional, Â melalui perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Yakni melalui kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan
Di satu sisi upaya untuk penambahan lahan pangan sebagai upaya penambahan ketersediaan pagan, dapat dilakukan melalui pengembangan terhadap kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan sebagaimana disebutkan pada pasal 27 UU no 41 tahun 2009.
Pengembangan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota, masyarakat dan korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan. Korporasi yang dimaksud dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara Indonesia.
Terkait ekstensifikasi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dilakukan berupa pencetakan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya penetapan lahan pertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Adapun pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, terutama dilakukan terhadap tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amanat UU tersebut sejatinya sudah diimplementasikan oleh setiap pemerintah daerah. Walau diakui masih terdapat berbagai kendala di dalamnya. Namun tuntutan antisipasi ketahanan pangan sebagai konsekuensi pertambahan penduduk, membuat pemerintah daerah harus lebih sigap memaksimalkan potensi lahan pangan yang ada.
Fenomena Alih Fungsi Lahan
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, adanya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi serta fragmentasi lahan pertanian pangan. Dimana telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.