Intinya peran pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan kritis, hutan lindung, dan hutan produksi untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air sangat esensial.
Tentu saja pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air. Sebagai contoh dalam program Kementerian PUPR, aspek konservasi sumber daya air merupakan salah satu dari 5 aspek yang biasa dilaksanakan.Â
Aspek lainnya yakni penggunaan sumber daya air, aspek pengendalian daya rusak air, aspek kelembagaan, dan aspek sistem informasi sumber daya air.
Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) aspek konservasi sumber daya air biasanya dilaksanakan bekerja sama dengan Instansi Terkait yaitu Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu dan instansi vertikal di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu BPDAS Palu Poso, dan BTNLL.
Kontruksi Prasarana Sumber Daya Air
Satu hal yang tak kalah penting dalam pengelolaan sumber daya air adalah pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pasal 40 UU SDA.Â
Terkait pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan program dan rencana kegiatan. Namun demikian dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Konstruksi prasarana (infrastruktur) sumber daya air menjadi program dan kebijakan pemda guna mewujudkan kebutuhan sumber daya air dapat diselenggarakan secara selaras.Â
Tak terkecuali kebutuhan pertanian rakyat guna mendukung program ketahanan pangan di daerah. Pemerintah Daerah Sulteng lewat Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) turut merealisasikan pelaksanaan konstruksi prasarana guna pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Di mana untuk kegiatan konstruksi berupa pelaksanaan rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sebagai bentuk pelayanan penyediaan air irigasi kepada petani.Â
Berdasarkan data Dinas CIKASDA Sulteng, terdapat 30 daerah irigasi Kewenangan Provinsi Sulteng memiliki kondisi yang berbeda-beda, berdasarkan nilai IKSI pada E-PAKSI pada tahun Anggaran 2022.