Jika PT Freeport Indonesia saja bisa diambil alih saham mayoritasnya (51 persen), mengapa tidak hal yang sama berlaku untuk PT Vale Indonesia. Artinya keputusan terhadap PT Freeport bisa menjadi yurisprudensi dalam proses perpanjangan KK PT Vale Indonesia demi kepentingan nasional.
Selain itu tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memperpanjang KK lewat IUPK, jika dari hasil evaluasi track record perusahaan selama diberi kepercayaan di Indonesia, lebih dominan menimbulkan masalah. Dibanding memberikan manfaat besar bagi daerah dan negara.
Tentu keputusan yang bernas dari hasil evaluasi dan negoisasi Pemerintah sangat ditunggu. Jika PT Vale Indonesia bersedia melakukan divestasi saham 51 persen, maka warning Presiden soal kepentingan nasional yang harus didahulukan, dipastikan terakomodir.
Namun jika divestasi saham dibawah 51 persen alias bukan saham mayoritas, maka perlu ada komitmen kuat dari PT Vale Indonesia dalam mensukseskan program nasional hilirisasi nikel dengan mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi.
Ditambah lagi kesediaan untuk merangkul Pemerintah Daerah guna meningkatkan pendapatan daerah sebagaimana amanat pasal 128 UU Minerba. Memberdayakan badan usaha dan masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tiga Propinsi.
Mungkin dengan skema ini, PT Vale Indonesia masih bisa memperpanjang eksistensinya dalam mengelola sumber daya alam tambang di Pulau Sulawesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H