"Indonesia tanah air yang mulia, tanah air kita yang kaya. Di sanalah kita berada untuk selama -lamanya."
Adagium Sukarno di atas terdapat dalam risalah Mencapai Indonesia Merdeka tahun 1933. Tahun dimana, Sukarno muda bersama para founding father berjuang melawan praktek imperialisme dan kolonialisme yang dilakukan oleh penjajah demi mencapai Indonesia Merdeka.
Dalam konsepsi Sukarno, Indonesia selama-lamanya sebagai suatu geopolitik, harus didahului dengan kemerdekaan sebagai syarat maha penting untuk mendirikan yang namanya gedung Indonesia sempurna. Adapun gedung Indonesia sempurna itu, hanyalah bisa didirikan di atas buminya Indonesia yang merdeka.
Â
Selain itu harus memiliki dasar-dasar Indonesia merdeka. Dimana dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 Sukarno menyebut dasar-dasar tersebut dengan istilah philosophische grondslag atau falsafah negara. Serta istilah welstanchauung atau pandangan hidup. Tentang istilah philosophische grondslag, Sukarno mendefinisikan sebagai fundamen, filasafat, dan pikiran yang sedalam dalamnya.
Dalam pidato di hadapan sidang BPUPKI tersebut, Sukarno menyebut lima prinsip dasar Indonesia merdeka yang disebutnya sebagai Pancasila. Dimana prinsip dasar itulah yang kemudian dikembangkan menjadi lima sila atau Pancasila yang kita kenal sekarang ini. Alhasil Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara Indonesia, tak lain adalah Pancasila sebagai dasar filsafat atau falsafah negara. Â
Mantan Kepala BPIP RI Yudi Latif dalam tulisannya berjudul Relevansi Pancasila Dalam Hidup Kekinian yang termuat dalam buku Nilai Keindonesiaan mengatakan, Welstanchauung yang disebut Sukarno pada 1 Juli 1945 sebangun dengan filsafat yang menyatu dengan ideologi. Dimana Pancasila sebagai ideologi sesungguhnya telah memilki landasan keyakinan normatif yang jelas serta visioner.
Tentang Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara yang sudah dibahas dan dirumuskan oleh para founding father bangsa, tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara. Dimana hingga amandemen (perubahan) keempat UUD 1945, Pancasila masih tetap termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Artinya hingga abad 21 ini, Pancasila sebagai Ideologi Negara masih relevan sebagai dasar dari gedung Indonesia sempurna, sebagaimana yang diadagiumkan Sukarno dalam Mencapai Indonesia Merdeka pada tahun 1933 lalu. Demikian pula UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara masih teruji dalam menjaga masa depan Indonesia agar tetap ada selama-lamanya di muka bumi ini. Â
Seperti kita ketahui, pada pasal 1 ayat 1 amandemen keempat UUD 1945 menyebutkan, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sementara dalam pasal 37 ayat 5 menyebutkan, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bisa dilakukan perubahan.
Jadi meski dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 37 mengamanatkan soal perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari anggota MPR, namun soal pasal NKRI sebagai Bentuk Negara, tidak bisa dilakukan perubahan.