Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Lain Bharada Eliezer Berbuah Vonis Ringan

15 Februari 2023   21:17 Diperbarui: 15 Februari 2023   21:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana persidangan terdakwa Bharada Eliezer. Doc KOMPAS.TV

"Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan."

Rosti Simanjuntak ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan pernyataan tersebut dengan suara bergetar sembari menangis haru, usai putusan 1,6 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Sikap ibunda Yosua yang bisa menerima vonis Majelis Hakim tidak lepas dari komitmen Bharada Eliezer untuk memberikan pembelaan terakhir kepada almarhum Yosua dalam persidangan. Sekaligus menyampaikan permintaan maaf serta penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kematian Yosua.

Sejak menyatakan kesiapan menjadi Justice Collaborator dan mendapat perlindungan dari LPSK, Bharada Eliezer telah memilih 'jalan lain' yang berbeda dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jalan yang mengantarnya pada vonis ringan dari Majelis Hakim.

Eliezer memilih membongkar skenario demi terungkapnya kasus pembunuhan Yosua, sebaliknya Ma'ruf dan Ricky memilih  menutup apa yang terjadi lewat keterangan yang berbelit-belit. Ma'ruf dan Ricky memilih mengikuti skenario Sambo dan Putri yang mengantar keduanya mendapat vonis yang cukup berat.

Jalan lain Bharada Eliezer adalah jalan pertobatan, penyesalan, kejujuran serta permohonan maaf dengan harapan keadilan akan berpihak kepadanya. Tadinya ada kekecewaan saat Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun pada akhirnya kelegaan datang saat Hakim memberi vonis ringan.

Vonis terhadap terdakwa Eliezer menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelumnya empat terdakwa lainnya lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim, termasuk Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Ini sekaligus persidangan yang mengharu biru, karena besarnya animo publik tanah air  yang menanti seperti apa vonis Majelis Hakim. Terbukti lewat adanya atensi, apresiasi dan pujian diberikan oleh publik kepada Majelis Hakim yang sudah menghukum berat empat terdakwa lainnya yakni  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Serta memberikan hukuman yang ringan terhadap terdakwa Eliezer.

Animo idan dukungan yang begitu besar terhadap Bharada Eliezer bukan hanya bergema di ruang publik, namun juga dari episentrum gedung PN Jakarta Selatan. Sorak sorai bahkan bergema dari pengunjung yang berada di luar ruangan persidangan usai pembacaan vonis.

Bagi sebagian besar publik, Majelis Hakim dianggap telah menyalakan pelita keadilan untuk menerangi harapan masyarakat akan rasa keadilan. Juga telah mengetuk palu keadilan sebagai wujud keberpihakan pada mereka yang berjuang demi kebenaran dan kejujuran.

Disaat terdakwa lain mencoba memadamkan pelita keadilan dengan mengumbar narasi kebohongan, sebaliknya terdakwa Eliezer tampil on the track sebagai Justice Collaborator yang bekerjasama dan membantu persidangan lewat narasi kebenaran dan kejujuran. Lugas, berani dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Keberanian Eliezer sebagai orang 'kecil' dalam memberikan kesaksian yang memberatkan orang 'besar' di persidangan, mendapat atensi dan simpati besar dari masyarakat. Respek juga diberikan, karena Eliezer turut sebagai korban dari sebuah relasi kuasa yang tidak bisa ditampik olehnya, hanya karena berpangkat rendah.

Bukan itu saja Majelis Hakim turut memberikan atensi atas sikap konsisten
Eliezer selama persidangan. Karena kontribusi Eliezer yang mau mengungkap skenario Sambo, sehingga kasus tersebut bisa bergulir sampai ke pengadilan untuk disidangkan.

Jika Majelis Hakim mendapat atensi dan apresiasi yang luar biasa dari publik tanah air, karena putusan yang memenuhi rasa keadilan, itu adalah sebuah keniscayaan. Majelis Hakim menurut Menko Polhukam Mahfud MD, telah bertindak objektif lewat vonis yang diberikan pada terdakwa Eliezer.

Pernyataan Majelis Hakim dalam amar putusan bahwa kejujuran dan keberanian adalah kunci keadilan untuk semua, menjadi aspek keyakinan dalam membuat vonis terhadap terdakwa. Terlihat dari kontradiksi antara vonis Hakim dengan tuntutan Jaksa, dimana vonis memberatkan bagi empat terdakwa  dan vonis ringan untuk Eliezer yang dalam persidangan senantiasa berkata jujur.

Pernyataan Pengacara  Bharada Eliezer, Ronny Talapessy usai persidangan, bahwa keadilan itu nyata dan berpihak bagi mereka yang berjuang untuk kebenaran, adalah bentuk apresiasi terhadap Majelis Hakim yang sudah bertindak adil dalam menjatuhkan vonis terhadap Eliezer.

Namun atas pelita keadilan yang sudah menerangi proses penegakan hukum dari kasus Yosua, apresiasi bukan hanya diberikan kepada Majelis Hakim semata. Namun juga kepada berbagai pihak yang sudah bahu membahu mengawal kasus ini, sehingga keadilan bisa terwujud.

Yakni Pengacara serta keluarga almarhum Brigadir Yosua, Pengacara serta keluarga Bharada Eliezer, LPSK, para saksi, media massa, Kepolisian, Kejaksaan, serta seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal agar keadilan kembali ke sentral. Keadilan yang berpihak kepada kebenaran.

Tanpa keterlibatan semua pihak kasus Yosua tidak akan terungkap dan vonis Hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat tidak akan terwujud.

Bagi Bharada Eliezer jalan lain yang ditempuh selama persidangan adalah jalan yang tepat. Jalan ini pula yang membuat keluarga almarhum Yosua bisa memberikan maafnya. Dan pada akhirnya pemberian maaf itu menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis Majelis Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun