Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menimbang Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

23 Januari 2023   19:56 Diperbarui: 24 Januari 2023   20:44 1766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di antara sekian banyak masalah yang ada di desa, ternyata aspirasi yang mencuat saat ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 menjadi 9 tahun. Aspirasi tersebut sudah disuarakan langsung oleh para Kades di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Alasan utama dari aspirasi tersebut, yakni masa jabatan 6 tahun dianggap tidak maksimal bagi Kades dalam melaksanakan tugas pengabdiannya membangun desa. Sebaliknya masa jabatan 9 tahun dianggap ideal dalam memaksimalkan tugas pada satu periode masa jabatan Kades.

Namanya aspirasi tentu sah-sah saja disuarakan. Kades tentu yang paling merasakan benar, bagaimana masa jabatan yang diemban beririsan dengan hasil di lapangan. Kades juga yang paling tahu, dampak antara maksimal atau tidak maksimalnya apa yang dikerjakan dalam waktu 6 tahun.

Pro kontra dari aspirasi tersebut juga tidak bisa dinafikan. Tergantung dari pendekatan subjektif atau objektif publik, dalam menilai apa yang disuarakan Kades. Tudingan  aspirasi Kades lebih berorientasi pada kekuasaan, akan menjadi subjektif jika tidak memahami benar apa yang menjadi substansi persoalan.

Konsekuensi dari aspirasi tersebut tentunya adalah revisi terhadap Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Di mana pengaturan masa jabatan Kades selama 6 tahun tertuang dalam pasal 39. Jika ingin perpanjangan 9 tahun, maka sudah pasti pasal dalam UU Desa tersebut harus direvisi terlebih dahulu.

Peran Kades menentukan maju tidaknya pembangunan desa. Doc Pri
Peran Kades menentukan maju tidaknya pembangunan desa. Doc Pri

Selain itu perlu ada kemauan politik (political will) dari pihak berkompeten yang punya wewenang dalam merevisi UU Desa yakni Eksekutif dan Legislatif. Tentu perlu ada kesamaan paradigma dalam merespon aspirasi Kades. Baik antara Eksekutif dengan Kades, Legislatif dengan Kades serta antara Eksekutif dengan Legislatif.

Akan ada dinamika, itu sudah pasti. Namanya juga isu soal masa jabatan meski ditingkatkan Kades sekalipun, tetap akan menghadirkan dialektika. Apalagi jika sudah masuk ke ranah Parlemen nantinya, maka dialektika akan semakin dinamis. Karena pembahasan akan menggunakan berbagai acuan dan parameter.

Yang jelas setiap setiap aspirasi selalu ada solusi. Termasuk juga aspirasi revisi UU Desa terkait masa jabatan Kades. Sudah banyak UU yang direvisi guna disesuaikan dengan kemajuan jaman dan memudahkan pelayanan. Mengapa tidak UU Desa juga direvisi, guna mengakomodir aspirasi Kades.  

Yang pasti aspirasi Kades sudah sampai ke Presiden dan juga DPR selaku yang punya fungsi legislatif di Senayan. Tentu tak bisa ujuk-ujuk mengeksekusi aspirasi Kades yang datang dari pelosok tanah air. Butuh penggodokan dan pembahasan berjenjang hingga sampai pada revisi UU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun