Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perpanjangan Inpres Rehab Rekon dan Refleksi Empat Tahun Gempa Pasigala

27 September 2022   21:29 Diperbarui: 28 September 2022   05:46 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Momentum empat tahun bencana gempa bumi Pasigala (Palu, Sigi dan Donggala), ditandai keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perpanjangan Inpres tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Stakeholder terkait, untuk menindaklanjuti progres Rehabilitasi (Rehab) dan Rekonstruksi (Rekon) pasca gempa  yang belum tuntas setelah empat tahun berjalan.

Penanganan Rehab Rekon sendiri dimulai semenjak dikeluarkannya Inpres nomor 10 tahun 2018, oleh Presiden Jokowi dan perpanjangan Inpres dilakukan kembali pada bulan September 2022 ini. Usulan perpanjangan Inpres sudah pernah diusulkan oleh Pemprov Sulteng pada tahun  2020 saat Longki Djanggola masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Bagi warga Pasigala selaku penyintas gempa, liquifaksi dan tsunami tanggal 28 September 2018 lalu, perpanjangan Inpres tentu menjadi kabar baik. Dimana diharapkan lewat perpanjangan Inpres tersebut, membuat pihak Pemda dan Stakeholder terkait selaku pemangku kebijakan dan kepentingan, semakin memacu penuntasan Rehab Rekon yang belum terselesaikan.

Empat tahun tentu bukan waktu yang singkat bagi penyintas gempa yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara), karena belum bisa menempati hunian tetap (Huntap) yang dibangun oleh Kementerian PUPR di wilayah Pasigala.

Demikian pula rekonstruksi infrastruktur berupa Jembatan IV di Kota Palu yang belum tertuntaskan selama empat tahun, sudah dinantikan progres pembangunannya. Padahal anggaran rekonstruksi lewat skema bantuan JICA sudah teralokasikan sejak tahun 2020 lalu. Namun berbagai kendala membuat progres pembangunan berjalan lambat.

Lokasi pembangunan Jembatan IV yang sudah dimulai tahun 2022. Doc Pri
Lokasi pembangunan Jembatan IV yang sudah dimulai tahun 2022. Doc Pri

Fakta belum terbangunnya Huntap diberbagai Kawasan yang sudah ditetapkan, adalah sebuah realitas yang tak bisa dinafikan. Misalnya keberadaan Huntap di Kawasan Talise dan Tondo II Kota Palu yang belum terbangun, tidak lepas dari dari adanya polemik proses konsolidasi tanah yang berlarut larut dan butuh waktu lama untuk penyelesaiannya.

Oleh karena itu tidak ada alasan lagi jika Rehab Rekon pasca bencana gempa harus segera tuntas pasca keluarnya Inpres di tahun 2022 ini. Tidak ada lagi alasan pembenaran bahwa belum adanya perpanjangan regulasi, berpengaruh pada penuntasan Rehab Rekon di Pasigala.

Kita berharap lewat perpanjangan Inpres, membuat political will dari Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota di Pasigala dan lintas Stakeholder terhadap penuntasan Rehab Rekon, semakin terpacu dengan mengedepankan empat indikator sukses. Yakni sukses konstruksi, sukses hukum dan administrasi, sukses komunikasi dan juga sukses utilisasi atau manfaat.

Relokasi Penyintas di Huntara

Refleksi empat tahun pasca gempa Pasigala tentunya ditujukan pada masih adanya ratusan warga penyintas gempa Pasigala yang tinggal di Huntara. Tentu kita prihatin terhadap keberadaan mereka yang berada di Huntara, dimana sewaktu waktu tempat tinggal sementara tersebut harus dibongkar.

Setelah empat tahun berjalan, sudah selayaknya penyintas yang tinggal di Huntara, harus direlokasi ke Huntap sebagaimana yang sudah didiami oleh penyintas lainnya. Hidup di Huntara tentu tidaklah memadai, walau fasilitas seperti air bersih sudah tersedia. Beda dengan tinggal di Huntap yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana memadai dan menjadi hak milik penyintas.

Salah satu Huntara di Kota Palu yang masih ditinggali warga penyintas gempa tahun 2018 lalu. Doc Pri
Salah satu Huntara di Kota Palu yang masih ditinggali warga penyintas gempa tahun 2018 lalu. Doc Pri

Saya menyempatkan berkunjung ke salah satu Huntara di Kota Palu, untuk melihat kondisi terkini di Huntara. Dimana masih terdapat sekitar puluhan kepala keluarga (KK) yang mendiami lokasi tersebut. Beberapa warga penyintas mengaku resah terhadap informasi keberadaan Huntara bakal dibongkar. Serta berharap segera dapat menghuni Huntap jika sudah terbangun pada akhir tahun 2022 atau tahun 2023.

Karena itu berbagai skema dari Balai Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPW) Sulawesi II Kementerian PUPR untuk melanjutkan membangun Huntap bagi penyintas secepatnya direalisasikan. Adapun skema tersebut meliputi skala besar (kawasan), satelit dan mandiri.

Pengalaman dari pembangunan Huntap di Kawasan Tondo I dan Duyu Kota Palu serta Kawasan Pombewe Kabupaten Sigi, pembangunan hunian serta sarana infrastruktur dilakukan secara terpadu, melibatkan seluruh Balai Kementerian PUPR di Sulteng.

Meliputi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah, melaksanakan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan permukiman. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPW)  Sulawesi II, melaksanakan pembangunan unit hunian tetap.

Selanjutnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, melaksanakan pembangunan jalan dan akses menuju kawasan huntap. Serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, melaksanakan pembangunan sumber air baku untuk melayani kawasan huntap.

Adapun Pemda baik Provinsi serta Kabupaten/Kota melaksanakan penyediaan lahan (Konsolidasi tanah) untuk Huntap. Juga melaksanakan  perizinan dan operasional serta pemeliharaan.

Dengan kesiapan sarana prasarana infrastruktur serta mobiler (Perabot) dalam setiap Huntap, maka penyintas tinggal menghuni Huntap tersebut. Tentu bersyukurlah penyintas gempa yang sudah lebih dulu menempati Huntap yang dibangun sebagai sebuah permukiman baru dengan kelengkapan infrastrukturnya.

Kini bagi mereka yang masih berada di Huntara  sudah saatnya kepentingan mereka dikedepankan untuk mendapatkan akses serta haknya berupa Huntap. Tentu semua pihak perlu mendorong agar penyintas di Huntara dapat direlokasi jika nantinya Huntap sudah terbangun bagi penyintas.

Kolaborasi Penuntasan Rehab Rekon

Groundbreaking (Peresmian) pembangunan Infrastruktur Permukiman, sebagai awal dimulainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Huntap Kawasan Talise Kota Palu sudah dilakukan tanggal 26 September 2022,. Dimana direncanakan Huntap yang dibangun berjumlah 559 unit di lahan seluas 46,83 Hektar.

Kawasan Huntap Tondo I yang lebih dulu dibangun dan sudah dihuni oleh penyintas. Doc Pri
Kawasan Huntap Tondo I yang lebih dulu dibangun dan sudah dihuni oleh penyintas. Doc Pri

Acara groundbreaking dihadiri lintas Stakeholder selaku pemangku kebijakan dan kepentingan dalam proyek Rehab dan Rekon pasca bencana gempa Sulteng. Baik Pemerintah Pusat dalam hal Kementerian PUPR, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, Forkominda, Lembaga Vertikal di Sulteng, Konsultan, Kontraktor dan Tokoh Masyarakat.

Kehadiran lintas Stakeholder diharapkan tidak sekedar seremonial semata, namun sebagai indikator memperkuat kolaborasi dan sinergisitas dalam upaya penuntasan Rehab Rekon pasca gempa di Sulteng. Karena tanpa kolaborasi dan sinergisitas yang baik, maka progres penuntasan Rehab Rekon tidak akan berjalan lancar.

Khusus untuk pembangunan Huntap, masih akan dilakukan pembangunannya sebanyak 4089 unit yang salah satunya lokasinya berada di Huntap Talise. Dari sejak 2019, Kementerian PUPR lewat BPPW Sulawesi II  telah membangun 1679 unit Huntap yang tersebar di berbagai lokasi.

Setelah Huntap Talise memulai pembangunannya, maka akan menyusul Kawasan Tondo II dan Petobo pada bulan November 2022. Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Tentu pembangunan dilakukan setelah konsolidasi tanah dipastikan tuntas.

Jalan menuju akses Kawasan Huntap Talise yang sudah dikerjakan oleh BPJN Wilayah XIV Palu. Doc Pri
Jalan menuju akses Kawasan Huntap Talise yang sudah dikerjakan oleh BPJN Wilayah XIV Palu. Doc Pri

Rusdy Mastura selaku Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan Rehab dan Rekon dampak bencana di Pasigala, utamanya pembangunan Huntap. Begitu dilantik  sebagai Gubernur tahun 2021, langsung mengalokasikan dana sebesar Rp 61 miliar dari APBD Provinsi, untuk pembebasan tanah Huntap di Sigi, Donggala dan Kota Palu.

Sebagaimana di Kawasan lainnya yang sudah duluan terbangun, pekerjaan di Kawasan Huntap Talise nantinya meliputi pembangunan jalan dan drainase lingkungan, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) dan infrastuktur persampahan serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Infrastruktur permukiman tersebut dibangun dengan berorientasi pada infrastruktur yang berketahanan dalam menghadapi bencana dengan mengedepankan aspek lingkungan. Adapun skema pendanaan Bank Dunia melalui Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP)

Untuk itu, Kementerian PUPR lewat BPPW Sulawesi II mengajak seluruh pihak saling bahu membahu untuk mengawal pembangunan infrastruktur permukiman di Kawasan Talise. Khususnya peran Pemda dan lintas Stakeholder perlu berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan tersebut.

Ajakan Kementerian PUPR agar seluruh pihak berkolaborasi dan saling bahu membahu sangat tepat. Karena sebaik apapun perencanaan dan target pelaksanaan rehab rekon yang sudah disiapkan, progresnya akan berjalan lambat, jika kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kebijakan dan kepentingan tidak maksimal.

Terbukti empat tahun berjalan berbagai kendala yang berlarut larut menyisakan agenda Rehab Rekon yang belum tuntas. Serta menghadirkan realitas masih adanya penyintas yang berada di Huntara. Inilah potret empat tahun pasca gempa Pasigala yang perlu direfleksikan, sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan berbenah menuntaskan agenda Rehab Rekon yang terbengkalai.

Semoga keberadaan Inpres Percepatan yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi motivasi bagi pemangku kebijakan untuk serius menuntaskan Rehab Rekon guna memberikan dampak utilisasi. Yakni memastikan pembangunan Rehab Rekon bermanfaat bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun