Kita berharap lewat perpanjangan Inpres, membuat political will dari Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota di Pasigala dan lintas Stakeholder terhadap penuntasan Rehab Rekon, semakin terpacu dengan mengedepankan empat indikator sukses. Yakni sukses konstruksi, sukses hukum dan administrasi, sukses komunikasi dan juga sukses utilisasi atau manfaat.
Relokasi Penyintas di Huntara
Refleksi empat tahun pasca gempa Pasigala tentunya ditujukan pada masih adanya ratusan warga penyintas gempa Pasigala yang tinggal di Huntara. Tentu kita prihatin terhadap keberadaan mereka yang berada di Huntara, dimana sewaktu waktu tempat tinggal sementara tersebut harus dibongkar.
Setelah empat tahun berjalan, sudah selayaknya penyintas yang tinggal di Huntara, harus direlokasi ke Huntap sebagaimana yang sudah didiami oleh penyintas lainnya. Hidup di Huntara tentu tidaklah memadai, walau fasilitas seperti air bersih sudah tersedia. Beda dengan tinggal di Huntap yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana memadai dan menjadi hak milik penyintas.
Saya menyempatkan berkunjung ke salah satu Huntara di Kota Palu, untuk melihat kondisi terkini di Huntara. Dimana masih terdapat sekitar puluhan kepala keluarga (KK) yang mendiami lokasi tersebut. Beberapa warga penyintas mengaku resah terhadap informasi keberadaan Huntara bakal dibongkar. Serta berharap segera dapat menghuni Huntap jika sudah terbangun pada akhir tahun 2022 atau tahun 2023.
Karena itu berbagai skema dari Balai Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPW) Sulawesi II Kementerian PUPR untuk melanjutkan membangun Huntap bagi penyintas secepatnya direalisasikan. Adapun skema tersebut meliputi skala besar (kawasan), satelit dan mandiri.
Pengalaman dari pembangunan Huntap di Kawasan Tondo I dan Duyu Kota Palu serta Kawasan Pombewe Kabupaten Sigi, pembangunan hunian serta sarana infrastruktur dilakukan secara terpadu, melibatkan seluruh Balai Kementerian PUPR di Sulteng.
Meliputi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah, melaksanakan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan permukiman. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPW) Â Sulawesi II, melaksanakan pembangunan unit hunian tetap.
Selanjutnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, melaksanakan pembangunan jalan dan akses menuju kawasan huntap. Serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, melaksanakan pembangunan sumber air baku untuk melayani kawasan huntap.
Adapun Pemda baik Provinsi serta Kabupaten/Kota melaksanakan penyediaan lahan (Konsolidasi tanah) untuk Huntap. Juga melaksanakan  perizinan dan operasional serta pemeliharaan.
Dengan kesiapan sarana prasarana infrastruktur serta mobiler (Perabot) dalam setiap Huntap, maka penyintas tinggal menghuni Huntap tersebut. Tentu bersyukurlah penyintas gempa yang sudah lebih dulu menempati Huntap yang dibangun sebagai sebuah permukiman baru dengan kelengkapan infrastrukturnya.