Momentum empat tahun bencana gempa bumi Pasigala (Palu, Sigi dan Donggala), ditandai keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Perpanjangan Inpres tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Stakeholder terkait, untuk menindaklanjuti progres Rehabilitasi (Rehab) dan Rekonstruksi (Rekon) pasca gempa  yang belum tuntas setelah empat tahun berjalan.
Penanganan Rehab Rekon sendiri dimulai semenjak dikeluarkannya Inpres nomor 10 tahun 2018, oleh Presiden Jokowi dan perpanjangan Inpres dilakukan kembali pada bulan September 2022 ini. Usulan perpanjangan Inpres sudah pernah diusulkan oleh Pemprov Sulteng pada tahun  2020 saat Longki Djanggola masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Bagi warga Pasigala selaku penyintas gempa, liquifaksi dan tsunami tanggal 28 September 2018 lalu, perpanjangan Inpres tentu menjadi kabar baik. Dimana diharapkan lewat perpanjangan Inpres tersebut, membuat pihak Pemda dan Stakeholder terkait selaku pemangku kebijakan dan kepentingan, semakin memacu penuntasan Rehab Rekon yang belum terselesaikan.
Empat tahun tentu bukan waktu yang singkat bagi penyintas gempa yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara), karena belum bisa menempati hunian tetap (Huntap) yang dibangun oleh Kementerian PUPR di wilayah Pasigala.
Demikian pula rekonstruksi infrastruktur berupa Jembatan IV di Kota Palu yang belum tertuntaskan selama empat tahun, sudah dinantikan progres pembangunannya. Padahal anggaran rekonstruksi lewat skema bantuan JICA sudah teralokasikan sejak tahun 2020 lalu. Namun berbagai kendala membuat progres pembangunan berjalan lambat.
Fakta belum terbangunnya Huntap diberbagai Kawasan yang sudah ditetapkan, adalah sebuah realitas yang tak bisa dinafikan. Misalnya keberadaan Huntap di Kawasan Talise dan Tondo II Kota Palu yang belum terbangun, tidak lepas dari dari adanya polemik proses konsolidasi tanah yang berlarut larut dan butuh waktu lama untuk penyelesaiannya.
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi jika Rehab Rekon pasca bencana gempa harus segera tuntas pasca keluarnya Inpres di tahun 2022 ini. Tidak ada lagi alasan pembenaran bahwa belum adanya perpanjangan regulasi, berpengaruh pada penuntasan Rehab Rekon di Pasigala.