Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul tiga tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir Joshua, membuat publik memberikan atensi besar terhadap Kepolisian RI.
Penyampaian status tersangka oleh Kapolri sejatinya sudah dinantikan oleh publik tanah air. Seiring dengan beredarnya Premis dan Konklusi yang menjadi opini di ruang publik. Dan menjadi hal yang ditentang oleh keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, demi menguak tabir kematian yang sesungguhnya.
Adapun Premis dan Konklusi tersebut adalah sebagai berikut.
Premis 1Â : Brigadir Joshua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Eliezer.
Premis 2Â : Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual.
Konklusi : Brigadir Joshua tewas akibat tembak menembak, karena kasus pelecehan seksual.
Sejak awal dihembuskan ke ruang publik, Premis dan Konklusi ini tercium ada aroma keanehan. Apalagi saat keluarga korban menguak berbagai kejanggalan atas kematian almarhum, atensi dan simpati publik semakin menjadi.
Untuk diketahui yang dimaksud dengan Premis adalah rangkaian kalimat atau pernyataan yang digunakan dalam logika untuk membuat Kesimpulan. Sedangkan Konklusi adalah sebuah Kesimpulan yang dibuat dari rangkaian Premis.
Adanya Premis dan Konklusi yang disertai berbagai kejanggalan dan tanpa bukti hukum yang mendukung, membuat Kuasa Hukum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak berjuang sekuat upaya, agar Premis dan Konklusi ini bisa gugur.
Selanjutnya terungkap Premis dan Konklusi yang sejatinya benar benar relevan dengan kenyataan yang didasarkan fakta dan bukti hukum. Dan siapa saja yang terlibat dalam kematian Brigadir Joshua termasuk membangun Premis dan Konklusi tidak benar, harus diproses hukum.
Adapun Premis dan Konklusi yang diperjuangkan oleh Kuasa Hukum keluarga demi sebuah keadilan atas kematian Brigadir Yoshua adalah sebagai berikut.
Premis 1Â : Tidak ada kejadian tembak menembak yang melibatkan Brigadir Joshua dan Bharada Eliezer.
Premis 2Â : Â Kematian Brigadir Joshua akibat pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
Konklusi : Brigadir Joshua tewas karena pembunuhan berencana, bukan karena tembak menembak akibat pelecehan seksual.
Untuk dapat mewujudkan Premis dan Konklusi tersebut, berbagai fakta dan bukti hukum sudah diumbar oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Joshua ke ruang publik secara terang benderang.
Dan luar biasanya, publik memberikan atensi dan keberpihakan kepada sang Kuasa Hukum. Dan lebih ajaibnya, satu persatu tuntutan yang dimohonkan terealisasikan. Mulai dari pemakaman secara kedinasan, pencopotan jabatan mereka yang terlibat, hingga penetapan Irjen Ferdy Sambo dan tiga lainnya sebagai tersangka.
Penyampaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  bahwa  tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Sebaliknya peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir Joshua meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo
Sampai disini Premis tentang adanya kejadian tembak menembak yang menewaskan Brigadir Joshua yang sudah terbangun di ruang publik telah gugur, seiring dengan pernyataan Kapolri. Dimana berangkat dari pengakuan tersangka Bharada Eliezer sendiri dan menjadi pintu masuk bagi Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Gugurnya Premis tembak menembak tersebut tentu membuat pihak keluarga Joshua berlega hati. Kini Premis soal pelecehan seksual yang akan digugurkan perlu penantian. Seiring dengan penyidikan Timsus untuk mengungkap motif penembakan yang sesungguhnya.
Walau seharusnya jika ditarik rangkaian kronologisnya, maka gugurnya Premis tembak menembak, harusnya dikuti pula dengan gugurnya Premis pelecehan seksual. Â Karena Premis yang dibangun tentang pelecehan seksual menjadi penyebab terjadinya tembak menembak. Dan menjadi Konklusi (Kesimpulan), bahwa Brigadir Joshua ditembak karena motif tersebut
Inilah puncak perjuangan keluarga dan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat  untuk memulihkan nama baik almarhum. Bahwa tidak benar kematian almarhum Joshua, karena dilatar belakangi oleh kasus pelecehan seksual.
Karena kalau benar kejadian tersebut, mengapa CCTV di TKP sebagai barang bukti harus dihilangkan. Apalagi sampai rusak tersambar petir. Ini kejanggalan yang tidak dapat diterima dalam alam kesadaran publik.
Ibarat kisah fiksi yang hendak dikonversikan ke kisah nyata, namun menyertakan narasi kontradiksi dan kejanggalan, maka tidak akan bisa diterima publik. Menjadi hal yang logis disampaikan oleh Kuasa Hukum, untuk menampik tuduhan pelecehan seksual terhadap almarhum.
Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Apalagi membangun Premis dan Konklusi tak sesuai kenyataan ke ruang publik. Itu sesat logika namanya. Baik sesat dalam logika komunikasi maupun dalam logika hukum.
Dalam Buku Logika Komunikasi karya Zainul Maarif menyebutkan, kesesatan pikir dalam logika komunikasi ada dua. Yakni kesesatan formal dan kesesatan material. Kesesatan Formal berkaitan dengan kekeliruan bentuk penalaran. Sementara Kesesatan Material  berhubungan dengan kesalahan isi penalaran.
Adapun penyebab kesalahan isi penalaran ada dua. Yakni pertama, karena faktor kebahasaan dan kedua, karena tidak ada hubungan logis antara Premis dan Kesimpulan atau disebut juga kesesatan relevansi. Sampai disini publik sejatinya sudah cerdas dalam memahami hubungan yang tidak logis antara Premis dan Konklusi kasus kematian Brigadir Joshua.
Sebuah pelajaran penting yang bisa dipetik, bahwa dari sebuah Institusi sekelas Polri pun bisa juga 'tersesat' logika dalam membangun Premis dan Konklusi di ruang publik. Hanya demi menutupi perbuatan oknum tertentu dan mengorbankan orang lain. Sesuatu kejahatan yang sengaja ditutup tutupi, kelak akan terkuak.
Semoga proses penyidikan oleh Timsus Kepolisian RI dapat segera tuntas dan terungkap secara terang benderang. Adapun perjuangan yang mengharu biru dari pihak keluarga dan Kuasa Hukum almarhum Brigadir Joshua untuk mendapatkan keadilan, bisa terwujud.
Kita menunggu pada akhirnya Kepolisian RI akan menyampaikan Premis dan Konklusi yang sebenar benarnya terjadi yang dapat diterima secara logis oleh publik di tanah air.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI