Dimana tujuannya adalah untuk menempatkan BUMdes tidak hanya sebagai sebuah lembaga tambahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun juga mengakomodir potensi potensi ekonomis yang ada di desa, sehingga dapat dikembangkan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat desa.
Dalam tahap pembahasan awal PPUU di Kompleks Parlemen Senayan, Senator Dapil Sulteng Lukky Semen selaku anggota PPUU dan Komite II DPD RI berharap, sasaran secara substantif dari RUU tersebut adalah terwujudnya materi muatan UU yang menjangkau pemaksimalan pengelolaan potensi ekonomi desa, kelembagaan, kewenangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola bumdes serta aspek pendanaan dari BUMDes.
Karena harus diakui saat ini pengaturan tentang BUMDes diatur secara bertingkat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permen Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMdes.
PPUU DPD RI sendiri diawal tahun 2022 telah melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah yang dihadiri Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam rangka pembahasan RUU tentang BUMDes.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu dalam Raker menyambut baik jika pada tahun 2022 ini, RUU BUMDes masuk sebagai RUU Carry Over Usul Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Dimana RUU sebagai bentuk komitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUMDes.
Rasanya semua yang terbaik sudah diarahkan untuk kepentingan dan kemajuan desa. Termasuk keberadaan regulasi yang memberikan penguatan bagi desa untuk melakukan inovasi. Namun berpulang ke masing masing desa untuk mampu melakukan inovasi.
Tentu ada berbagai tantangan dan kendala dalam prosesnya. Namun satu hal yang perlu diyakini, bahwa dalam setiap proses yang dilakukan harus kedepankan optimisme. Karena sesuatu yang diperjuangkan tidak sekejap ada hasilnya.Â
Bersabarlah karena setiap proses inovasi ada waktunya menuai hasil. Sekali lagi apresiasi bagi setiap desa yang senantiasa melakukan inovasi bagi kepentingan masyarakatnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H