Memaksimalkan Peran BUMDes Â
Harus diakui upaya untuk memajukan potensi di berbagai desa tentu berbeda. Tidak semua desa bisa maju bersama, karena dipengaruhi faktor karateristik, sumber daya dan kemampuan melakukan inovasi. Namun sesungguhnya kendala yang ada, tidak menjadi penghalang untuk maju. Karena apa yang diatur dalam UU Desa, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap desa, untuk memperoleh sumber sumber pendapatan desanya.
Sebagaimana dalam pasal 72 ayat 1 UU Desa menyebutkan, pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi APBN, bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan desa yang sah.
Tentunya dari sumber pendapatan yang diterima, akan menentukan seperti apa belanja desa yang selaras dengan program prioritas Pemerintah, sebagaimana disebutkan adalah pasal 74 ayat 1 UU Desa. Bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Desa diberikan kesempatan melakukan inovasi dalam hal penggunaan sumber pendapatan dan anggaran, namun tentunya selaras dengan apa yang menjadi target program Pemerintah. Ini skema kerja yang saling bersinergi dan menguatkan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. Desa tidak bisa jalan sendiri dengan perencanaan dan inovasinya. Demikian pula Pemerintah Daerah dan Pusat tidak bisa menutup mata dalam mendukung inovasi yang dilakukan oleh desa. Â
Salah satu usaha inovasi yang bisa dimanfaatkan dan dikelola secara inovatif dalam meningkatan sumber pendapatan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yakni sebuah usaha ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola secara kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana disebutkan dalam pasal 87 UU Desa.
Tidak dipungkiri banyak desa yang telah berhasil melakukan inovasi lewat BUMDes, sehingga berdampak pada hasil usaha yang dimanfaatkan untuk kemajuan desa. Dalam pasal 89 UU Desa menyebutkan, hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa, lewat pemberian bantuan buat masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDes.
Namun tidak semua desa yang memanfaatkan dan mengelola BUMDes secara maksimal. Padahal BUMDes bisa jadi salah satu solusi dalam upaya melakukan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktivitas.Â
Karena itu kunci inovasi desa bukan saja lewat perencanaan APBDesa semata, namun juga bagaimana dalam pengelolaan BUMDes yang bisa memberikan impach (dampak) buat desa tersebut. Desa yang inovatif akan melakukan effort (upaya) lebih terhadap keberadaan BUMdes yang dimilikinya. Â Â
Terhadap pentingnya keberadaan BUMDes ini, oleh Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang tentang BUMDes sebagai usul inisiatif DPD RI.Â