Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguji Keberpihakan Gubernur Sulteng terkait IUP PT Trio Kencana

19 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 19 Februari 2022   21:40 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya apakah Perusahaan dipastikan memberikan pendapatan buat negara dan daerah. Hal ini diatur dalan Pasal 128 UU Minerba. Bahwa bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Juga kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat setempat serta kontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Serta apakah Perusahaan sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dilaporkan secara berkala.

Tim Evaluasi tidak perlu terjebak dalam dikotomi dicabut atau tidaknya IUP PT Trio Kencana sebagaimana tuntutan pendemo. Jika ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang ditemukan dalam evaluasi, maka harus transparan dan objektif untuk disebutkan dalam rekomendasi.

Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait sebagaimana disebutkan dalam UU Minerba, berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dimana sanksi administratif salah satunya berupa pencabutan IUP.

Demikian pula sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aktivitas penambangan di lapangan, maka harus pula mendapat perlakuan objektif. Karena keberadaan investasi tambang di sebuah daerah, diperlukan guna mengelola potensi sumber daya alam, memberikan kontribusi buat daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Untuk itulah keberadaan investasi tambang mutlak harus legal dan memenuhi semua kaidah yang berlaku. Selain itu tetap dalam pengawasan dan pembinaan Pemerintah. Jika perusahaan tanbang memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, maka tidak ada alasan untuk perusahaan tersebut direkomendasikan untuk dicabut IUPnya.

Adanya pro kontra dari masyarakat sejatinya menjadi support terhadap Pemerintahan, namun keberpihakan pada kemasyalahatan bersama adalah ruh dalam mewujudkan Good Governance. Kini kita menunggu bagaimana Gubernur Sulteng lewat Tim Evaluasi menyikapi polemik perusahaan tambang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun