Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguji Keberpihakan Gubernur Sulteng terkait IUP PT Trio Kencana

19 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 19 Februari 2022   21:40 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemprov Sulteng menerima aspirasi pendemo di Kantor Gubernur. Doc Humas Pemprov Sulteng

Demo masyarakat mendukung IUP PT Trio Kencana. Doc Humas Pemprov Sulteng
Demo masyarakat mendukung IUP PT Trio Kencana. Doc Humas Pemprov Sulteng

Makanya Gubernur tidak punya kewenangan untuk mencabut IUP. Namun Gubernur tentu tidak bisa mengabaikan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan tambang di daerah yang memiliki legalitas berupa IUP.

Karena itulah terkait adanya tuntutan pencabutan IUP oleh Pemerintah Pusat, maka perlu ada pertimbangan dan data akurat, sebagai bahan rekomendasi dari daerah yang akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Soal pencabutan IUP yang menjadi ranah Pemerintah Pusat, sempat mencuat saat Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin terhadap 2 ribuan lebih perusahaan tambang bulan Januari 2022.

Adanya Pro Kontra di Masyarakat

Adapun perusahaan tambang yang dicabut izinnya, karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2020.  Memang pencabutan IUP sebuah perusahaan tambang tidak bisa serta merta. Butuh kajian dan evaluasi oleh Pemerintah apakah aspek aspek untuk pencabutan IUP sudah terpenuhi.

Namun amanat UU Minerba dan Peraturan Menteri ESDM, memberikan wewenang kepada Pemerintah Pusat lewat Kementerian terkait untuk memberi sanksi, jika perusahaan tambang yang telah memiliki IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajibannya. Apa saja kewajiban tersebut, yakni menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Selanjutnya menyusun, melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Serta menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah dan menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.

Yang menarik adanya kehadiran pendemo lainnya ke Kantor Gubernur Sulteng hari Jumat kemarin dengan tuntutan yang berbeda. Yakni mendukung keberadaan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dengan pertimbangan telah memiliki legalitas hukum dan IUP yang masih berlaku.

Pendemo yang berasal dari perwakilan masyarakat Kasimbar tersebut, justru mendukung langkah Gubernur Sulteng, untuk menertibkan keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng. Bukan sebaliknya menutup perusahaan tambang yang legal dan memiliki izin.

Langkah Gubernur tersebut berdasarkan surat kepada Kapolda Sulteng tanggal 12 Januari 2022, perihal penertiban atau penegakan hukum aktivitas PETI. Dimana Gubernur meminta Kapolda untuk menertibkan aktivitas PETI di beberapa lokasi di Sulteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun