Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Realita dan Dampak Keberadaan Sampah di Perairan Laut Sulteng

5 Juni 2021   14:14 Diperbarui: 5 Juni 2021   14:46 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembersihan sampah di perairan laut beberapa waktu lalu. Doc Saiful/Info Morut

Buku Realita dan Rekomendasi Pengelolan Sampah di Kepulauan dengan Editor Handy Chandra. Doc Pri
Buku Realita dan Rekomendasi Pengelolan Sampah di Kepulauan dengan Editor Handy Chandra. Doc Pri

Banyaknya sampah plastik di laut tentunya tidak semata-mata karena persoalan di laut atau di pantai, tetapi juga permasalahan di darat. Karena sesungguhnya banyak sampah plastik di laut yang asal muasalnya dari darat yang kemudiaan di buang ke sungai dan akhirnya sampai ke laut

Tulisan Suri Purnama Febri Dalam buku Pengelolaan Sampah di Wilayah Kepulauan  menyebutkan, sampah yang diperoleh di pulau Aceh di dominasi sampah botol plastik 50,77 persen, sampah bukan botol plastik 41,5 persen dan sampah bukan plastik 7,7 persen.  Warga setempat mengatakan penyebab membludaknya sampah di pesisir laut Aceh karena tidak tersedianya tempat pembuangan sampah di desa dan di pantai.

Selain itu permasalahan sampah terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dan kebiasaan sampah langsung ke lingkungan serta sifat acuh tak acuh akan pentingnya kebersihan laut. Adanya realita keberadaan sampah di perairan laut Sulteng juga tidak lepas dari tiga permasalahan diatas. Yakni minimnya sarana pembuangan sampah, kurangnya kesadaran dan sifat acuh terhadap kebersihan perairan laut.

Kebiasaan inilah yang harus dirubah untuk menghentikan kerusakan yang lebih buruk pada lingkungan pesisir dan laut. Merubah kebiasaan buruk ini harus dimulai dari usia dini agar tercipta peningkatan kesadaran. Bahwa sampah plastik membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai. Karena itu masyarakat hendaknya ikut membantu dan bekerjasama mengatasi masalah tersebut.

Ancaman sampah laut ini sangat serius dan perlu mendapatkan solusi bersama untuk penanggulangannya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan lima strategi penanganan untuk mengatasi sampah di laut.

Pertama, membuat gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan. Dua, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat. Tiga, penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Empat, mekanisme pendanaan, penguatan dan kelembagaan. pengawasan dan penegakan hukum Lima, penelitian dan pengembangan.

Selain realitas dan dampaknya, keberadaan sampah sesungguhnya bisa menjadi solusi bagi kepentingan masyarakat. Dimana ada sejumlah solusi untuk meminimalkan munculnya sampah plastik di laut.  Salah satunya yakni solusi sampah plastik menjadi bahan bakar dengan menggunakan teknologi Pirolisis.

Dermaga penyeberangan kapal di Wilayah Sulteng. Doc Pri
Dermaga penyeberangan kapal di Wilayah Sulteng. Doc Pri

Yakni teknologi berupa pemanasan sampah plastik tanpa menggunakan udara didalam prosesnya. Dari proses tersebut akan dihasilkan BBM maupun bahan bakar gas. Buku ini mengurai cara kerja mesin Pirolisis skala kecil untuk Kepulauan dimana bisa menjadi referensi bagi stakeholder terkait. Diuraikan bahwa satu kilogram sampah plastik bisa menghasilkan sekitar satu liter minyak tergantung dari jenis plastiknya.

Untuk dapat menjawab tantangan pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta timbunan sampah yang bakal menggunung, perlu segera dicarikan solusi. Maka sudah saatnya untuk wilayah Kepulauan termasuk di Sulawesi Tengah memiliki mesin insenerator pemusnah sampah yang ramah lingkungan dengan dilengkapi sistem penanganan polutannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun