Selanjutnya sebelum dilakukan pemeriksaan  alat test yang disegel tersebut dibuka didepan saya. Kemudian setelah hasil pemeriksaan dan diketahui hasilnya lewat label cassete (Negatif), maka diberikan surat keterangan beserta dengan label cassete dalam plastik yang dihekter di surat keterangan tersebut.
Dengan prosedur seperti ini, maka sebagai konsumen tentu merasa aman terhadap alat test yang digunakan. Dan tidak kuatir jika alat test adalah bekas orang lain, sebagaimana yang terjadi di Kualanamu Medan. Intinya konsumen merasa puas walau harus merogoh kocek yang mahal.
Entahlah mungkin dari pihak klinik merasa tidak perlu lagi diberikan label cassete hasil pemeriksaan, karena sudah cukup surat keterangan yang menyatakan hasil test negatif dan langsung diinput ke aplikasi kontak eHAC yang ada di handphone.
Maka sebagai pertanggungjawaban kepada publik atas terbongkarnya kasus alat bekas yang meresahkan tersebut, baik Kimia Farma maupun klinik kesehatan lainnya, perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam melakukan standar operasional pelayanan (SOP) test rapid antigen.
Dengan memberikan jaminan pelayanan yang transparan, aman dan steril lewat peralatan yang digunakan. Dimana selain memberikan ketenangan dan kepuasaan kepada konsumen, juga menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Selain itu Instansi terkait bersama aparat Kepolisian perlu setiap saat melakukan sidak guna mencegah institusi, klinik kesehatan atau tempat usaha melakukan kecurangan yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Semoga kasus di Klinik Kimia Farma Bandara Kualanamu Medan tidak terjadi di tempat lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H