Sebenarnya dalam pembahasan UU Cipta Kerja di Senayan, upaya Senator untuk menjaring masukan dari daerah sudah dilakukan. Sejumlah pertemuan dengan Instansi Pemerintah maupun elemen masyarakat beberapa waktu lalu, dilakukan dengan tujuannya mengakomodir masukan daerah agar aspek dan kewenangan daerah yang sifatnya strategis jangan sampai ditiadakan.
- Semua masukan daerah telah menjadi bahan kompilasii DPD RI dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dan sejumlah masukan dari daerah sudah terakomodir dan tidak dihapus dari revisi  UU Cipta Kerja.Â
Misalnya keberadaan AMDAL yang tadinya sebagai sebuah kewajiban dan akan dirubah  menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan penyelenggaraan usaha telah dibatalkan. Malah kata kewajiban berganti menjadi prasyarat. Â
Jika pada akhirnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tidak bisa dielakkan, maka adanya aspirasi penolakan dari elemen masyarakat dan daerah juga menjadi sebuah keniscayaan.
Lepas dari aksi demo yang marak terjadi, jika nantinya UU Cipta Kerja diberlakukan maka akan banyak Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) Â yang dibuat sebagai turunan dari UU tersebut.Â
Himam Miladi dalam tulisannya di kompasiana.com menyebutkan, aturan turunan (Derivatife Rule) tersebut berpotensi melahirkan Hyper Regulated atau pengaturan yang lebih kompleks.
Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang dilansir kompas.com mengatakan membuka kesempatan mendapat masukan dan usulan dari daerah terkait dengan turunan aturan  yang akan dibuat dalam tiga bulan kedepan.Â
Karena itu Pemerintah Daerah sebagai pelaksana regulasi nantinya  perlu ditangkap aspirasinya. Setiap masukan penting agar regulasi bisa efektif dan benar sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja dibuat.
Sebagai Wakil Daerah di Pusat sudah menjadi tugas  Senator untuk melakukan tanggungjawab yang berikan oleh Lembaga DPD RI. Aspirasi daerah harus ditindak lanjuti selama benar benar bertujuan untuk kepentingan rakyat.Â
Walaupun pada akhirnya tidak semua masukan tersebut dapat diakomodir. Namun paling tidak niat untuk berpihak pada kepentingan daerah diwujudkan dengan bertemu langsung dengan stakeholder di daerah.
Jalan untuk memperjuangkan aspirasi memang ada berbagai cara. Ada yang melalui Parlementer ada juga yang Ekstra Parlementer. Â Pada prinsipnya semua baik adanya, jika dilakukan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.Â