Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyerap Aspirasi Daerah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020   16:49 Diperbarui: 13 Oktober 2020   22:09 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Lukky Semen bersama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi. Doc Pri

Sebenarnya dalam pembahasan UU Cipta Kerja di Senayan, upaya Senator untuk menjaring masukan dari daerah sudah dilakukan. Sejumlah pertemuan dengan Instansi Pemerintah maupun elemen masyarakat beberapa waktu lalu, dilakukan dengan tujuannya mengakomodir masukan daerah agar aspek dan kewenangan daerah yang sifatnya strategis jangan sampai ditiadakan.

  • Semua masukan daerah telah menjadi bahan kompilasii DPD RI dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dan sejumlah masukan dari daerah sudah terakomodir dan tidak dihapus dari revisi  UU Cipta Kerja. 

Misalnya keberadaan AMDAL yang tadinya sebagai sebuah kewajiban dan akan dirubah  menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan penyelenggaraan usaha telah dibatalkan. Malah kata kewajiban berganti menjadi prasyarat.  

Jika pada akhirnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tidak bisa dielakkan, maka adanya aspirasi penolakan dari elemen masyarakat dan daerah juga menjadi sebuah keniscayaan.

Saat menyerap masukan pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Doc Pri
Saat menyerap masukan pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Doc Pri

Lepas dari aksi demo yang marak terjadi, jika nantinya UU Cipta Kerja diberlakukan maka akan banyak Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres)  yang dibuat sebagai turunan dari UU tersebut. 

Himam Miladi dalam tulisannya di kompasiana.com menyebutkan, aturan turunan (Derivatife Rule) tersebut berpotensi melahirkan Hyper Regulated atau pengaturan yang lebih kompleks.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang dilansir kompas.com mengatakan membuka kesempatan mendapat masukan dan usulan dari daerah terkait dengan turunan aturan  yang akan dibuat dalam tiga bulan kedepan. 

Karena itu Pemerintah Daerah sebagai pelaksana regulasi nantinya  perlu ditangkap aspirasinya. Setiap masukan penting agar regulasi bisa efektif dan benar sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja dibuat.

Sebagai Wakil Daerah di Pusat sudah menjadi tugas  Senator untuk melakukan tanggungjawab yang berikan oleh Lembaga DPD RI. Aspirasi daerah harus ditindak lanjuti selama benar benar bertujuan untuk kepentingan rakyat. 

Walaupun pada akhirnya tidak semua masukan tersebut dapat diakomodir. Namun paling tidak niat untuk berpihak pada kepentingan daerah diwujudkan dengan bertemu langsung dengan stakeholder di daerah.

Jalan untuk memperjuangkan aspirasi memang ada berbagai cara. Ada yang melalui Parlementer ada juga yang Ekstra Parlementer.  Pada prinsipnya semua baik adanya, jika dilakukan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun