Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Merefleksikan Makna Kemerdekaan dari Sulawesi Tengah

17 Agustus 2020   13:38 Diperbarui: 18 Agustus 2020   09:28 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menyerap aspirasi warga Desa Watubula. Doc Pri

Selama ini induk ikan air tawar yang unggul dan bersertifikat didatangkan dari daerah Sukabumi Jawa Barat. Namun karena pandemi corona berdampak pada biaya pengiriman yang mahal, maka pengadaan dialihkan ke daerah Sulawesi Selatan. Permintaan terhadap benih ikan untuk kepentingan budi daya terkadang tidak mampu terlayani, dimana setiap bulannya permintaan bisa mencapai 20 ribu hiingga 30 ribu benih ikan.  

Sementara dari Stasiun Karantina Ikan Mutira Palu menyampaikan potensi yang luar biasa dari sektor perikanan dan kelautan Sulteng bisa menjadi sumber pendapatan buat daerah dan negara. Namun masih sering terjadi komoditi unggulan Sulteng tersebut dikirim ke luar daerah seperti Surabaya, Denpasar dan Jakarta tanpa melalui prosedur ekspor. Contohnya komoditi udang selama ini yang keluar dari Provinsi Sulteng tidak tercatat. Dari komoditi ini Sulteng kehilangan devisa sebesar Rp 10-12 miliar setahun.

Untungnya baru baru ini Pemprov Sulteng sudah bisa melakukan ekspor udang walau melalui bandara domestik. Padahal melalui Pelabuhan Pantoloan juga sudah siap. Soal kegiatan ekspor langsung dari Palu diakui mengalami kendala. Dikarenakan jalan pusat pelayaran untuk ekspor harus melalui Surabaya, Makassar dan Jakarta. Namun demikian pihak Bea Cukai memastikan ekspor komoditi bisa dilakukan melalui Pelabuhan Pantoloan dengan menggunakan kontainer domestik. Selanjutnya sesampainya di Surabaya dilakukan pergantian kontainer dengan dipantau langsung oleh pihak Bea Cukai.

Terhadap keberadaan potensi komoditi perikanan ini, pihak Stasiun Karantina Ikan saat ini konsern dalam pengembangan program kemitraan Usaha kecil Menangah (UMKM) bekerjasama dengan multi stakeholder. Semoga dari sektor yang potensial ini banyak masyarakat yang terberdayakan lewat program UMKM.

Menyerap aspirasi Pemkot Palu. Doc Pri
Menyerap aspirasi Pemkot Palu. Doc Pri

Sektor Lingkungan Hidup

Dilema soal kewenangan daerah yang akan direduksi terkait RUU cipta kerja mencuat dalam pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulteng. Misalnya terkait status Amdal yang sebelumnya merupakan sebuah kewajiban dan sekarang berubah menjadi pertimbangan saja dalam proses pengambilan keputusan, DLH Sulteng menyampaikan tidak setuju. Alasannya rasional, karena pada dasarnya aturan Amdal yang telah ada sudah melingkup seluruh aspek baik aspek geofisik kimia, aspek biologi, aspek sosekbud, dan aspek kesmas.

Demikian pula terkait menghapus kewajiban izin lingkungan untuk kegiatan usaha, DLH Sulteng juga menyampaikan  tidak setuju. Karena pada dasarnya perizinan lingkungan berfungsi untuk mengendalikan aktivitas baik secara individu maupun dunia usaha agar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan. Izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan setiap jenis usaha dan kegiatan agar tidak menimbulkan resiko dan merusak lingkungan hidup. Terutama risiko yang berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta kegiatan pengolahan sumber daya alam.

Pada bagian lain DLH Sulteng menyampaikan hingga tahun 2020 ini DLH sudah mengeluarkan izin lingkungan hingga mencapai seratusan izin. Namun anggaran untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan hanya terbatas untuk 20an perusahaan saja. Ironisya dalam masa pandemi ini, kegiatan penting tersebut tersebut tidak bisa dilakukan, karena terkena pemotongan anggaran. Sementara disatu sisi kegiatan pengawasan terhadap objek yang potensi terjadi kerusakan lingkungan menjadi prioritas.

Terkait soal keberadaan Perusahan dalam upaya pelestarian lingkungan, BP DAS Palu Poso menyampaikan ada sekitar 20 hingga 25 Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Sulteng yang telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun sayangnya tidak melaksanakan kewajibannya melakukan penanamaan dan rehabilitasi di kawasan hutan atau DAS  yang sudah ditentukan oleh BP DAS Palu Poso. Karena itu perlu ada tindakan tegas agar perusahaan melaksnakan komitmen yang sudah dibuat.

 Sektor Infrastruktur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun