Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Pulau Sulawesi Harus Diisolasi Terbatas

31 Maret 2020   23:25 Diperbarui: 1 April 2020   11:05 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat video conferenc dengan Bupati/Walikota. Doc Humas Pemprov Sulteng--dokpri

Sebelum kesepakatan isolasi terbatas diambil, desakan agar dilakukan lock down atau karantina wilayah bagi daerah yang mengalami trend peningkatan pandemic covid 19 ramai disuarakan warga. Namun kebijakan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan Pemerintah Daerah, karena kebijakan untuk melakukan lock down menjadi ranah Pemerintaah Pusat.

  • Meski agak terlambat, tapi paling tidak langkah melakukan isolasi terbatas Pulau Sulawesi perlu diapresiasi. Pertama karena ditujukan hanya untuk peredaran orang bukan untuk barang dan jasa. Kedua ditujukan untuk mencegah potensi penyebaran covid-19 dimasing masing Provinsi. Ketiga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Soal kepentingan logistik barang yang diperbolehkan masuk antar Provinsi merupakan sebuah keniscayaan. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambay mengakui soal distrubisi barang dari Provinsi lain masih sangat dibutuhkan oleh warganya. Itulah sebabnya dirinya mendukung, meski dilakukan isolasi terbatas terkecuali pada barang dan jasa.

Namun adanya kesepakatan ini harus secepatnya disertai upaya sosialisasi kepada masyarakat, terutama untuk menghindari perlintasan diperbatasan yang memungkinkan terjadi penumpukan kendaraan saat terjadi isolasi.

Selan itu terkait poin empat yakni pelarangan untuk mudik bagi warga masing masing yang ada diluar provinsi masing masing. Pengalaman pemudik via jalur darat lebih dominan dilakukan. Untuk itulah kembali kepada masing masing Gubernur dalam melakukan sosialisasi demi keamanan warga masing masing.

Seiring dengan keputusan Pemerintah Pusat yang telah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disertai darurat kesehatan, maka poin ketiga sangat relevan sebagai sebuah kesepakatan bersama Gubernur se Sulawesi. Yakni minta kejelasan Presiden terkait alokasi anggaran APBN dalam penanganan Covid-19.

Kita tahu masing masing Provinsi telah melakukan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2020 terkait refocussing kegiatan , relokasi anggaran Anggaran APBD guna penanganan covid-19.. Dimana Propinsi Sulteng sudah merelokasi anggaran Perjalanan Dinas sebesar 50 persen.

Itulah sebabnya Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam video conferensi hari Selasa ini meminta Bupati dan Walikota se Sulteng untulk dapat merelokasi anggaran berdasarkan Inpres 4 Tahun 2020. Dan untuk daerah yang melaksanakan Pilkada anggarannya juga dapat dicadangkan untuk membiayai kegiatan Gugus Covid-19.

Dukungan pendanaan Pusat dan Daerah untuk penamganan Covid-19 merupakan bentuk sinergisitas yang mutlak dilakukan. Inilah tindakan kebersamaan yang selaras dan strategis dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Dimana saling menopang dan tidak bertolak belakang.

Sebagaimana kata Presiden Jokowi bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memiliki visi yang sama,, kebijakan yang sama. Semua harus dikalkulasi. Semua harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi yang ada. Kita berharap keinginan Gubernur se Sulawesi secepatnya dapat direspon oleh Pemerintah Pusat.

Dalam penanganan cobid-19 setiap Daerah berhak melakukan tindakan guna keselamatan warganya. Selama berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada. Tidak didasarkan pada lompatan logika dan pada akhirnya menjadi kontra produktif.

Salam Indonesia Sehat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun