Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Sulteng Surplus Daya Listrik

14 Maret 2020   15:50 Diperbarui: 14 Maret 2020   15:52 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak cukup sampai disitu PLN Area Palu juga mengenjot pekerjaan gardu induk (GI) dan transmsi guna memperkuat sistem kelistrikan di Sulteng, yang saat ini mencapai  27 pekerjaan. Beberapa diantaranya adalah pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana dengan kapasitas 2x3 MW, dimana progresnya telah mencapai  94,16 persen. Untuk Pembangkit Listrik tenaga Mesin Gas (PLTMG) Luwuk kapasitas 40 MW sebesar 81,24 persen. Sementara untuk pekerjaan  Gardu Induk (GI) kapasitas 150 kilo Volt (kV) Palu Baru sudah mencapai 90,45 persen.

Dok pri
Dok pri
Antara masyarakat yang belum terakomodisi listrik dan fakta surplus daya listrik di Sulteng memang menjadi sebuah kontradiksi. Meski berdasarkan data, ada fakta positif terkait bagaimana PT PLN menggenjot pengusahaan kebutuhan listrik bagi masyarakat, tapi tetap saja seringkali aspirasi dan keluhan masyarakat lebih nyaring terdengar. Apalagi masyarakat terpencil yang juga harus mendapat perhatian Pemerintah.

Sebenarnya bukan hanya di Sulteng, kondisi yang sama juga dialami di daerah lain yang belum terakomodasi listrik, sehingga diharapkan energi baru dan Terbarukan (EBT) dapat menunjang kebutuhan energi dengan sistem off grid. Pemanfaatan PLTS dengan sistem off grid merupakan satu instrumen bagi bisa mengakomodasi masyarakat ketika PLN belum bisa menjangkau.  

Ini tantangan bagi stakeholder terkait termasuk para kepala daerah dan wakil rakyat bagaimana tantangan kelistrikan ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat Sulteng. Apalagi undang undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi sudah mengamanatkan bahwa pengelolaan energi (listrik) diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun jika pemenuhan kebutuhan listrik sudah terpenuhi, maka jangan lupakan kewajiban untuk melunasi. Karena berdasarkan pengakuan Manager PT PLN Area Palu, bahwa ternyata masih ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Sulteng yang menunggak pembayaran ;listrik lampu jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun