Atau jika harus terjadi, maka harus ada upaya untuk terlebih dahulu melakukan pelepasan kawasan TNL berdasarkan pengusulan dari daerah dan disetujui Pemerintah Pusat.
- Yang menarik dari Camat, Kades, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan TNLL satu suara bahwa banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu tidak ada kaitannya dengan praktek ilegal logging (Penebangan liar). Ditenggarai curah hujan yang tinggi membuat sungai haluwanua di Desa tersebut tidak mampu menahan derasnya banjir diana menimbulkan erosi dan air sungai yang meluap menerjang rumah penduduk. "Kami jamin tidak ada ilegang logging di daerah ini," ujar Camat serius.
Dari peninjauan langsung di lapangan, tidak ditemukan potongan kayu kayu ilegal justru yang ditemukan pohon pohon yang tercabut dengan akarnya yang terseret banjir. Juga batu batu ukuran besar turut hanyut terbawa banjir bandang.Â
"Ini pohon yang terseret banjir masih dengan akar akarnya, berarti cukup deras air yang datang dari hulunya," ujar Senator Lukky Semen yang prihatin melihat langsung kondisi di lokasi banjir bandang.
Penanganan Normalisasi Sungai
Terkait permintaan normalisasi sungai oleh tokoh masyrakat dan Kepala Desa Lengekeka, direspon langsung oleh Kepala BWSS Â III Feriyanto. Menrutnya, sebagai Instansi Pemerintah Pusat di daaerah, maka pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Provinsi, tidak bisa ditangani oleh pihak BWSS.Â
Yang menjadi kewenangan pihak BWSS untuk mengelola yakni wilayah Sungai (WS) Lariang yang juga berada di wilyah Lore Barat. "Jadi kewenangan kami di pusat adalah mengelola sungai Lariang. Kalau sungai Haluwanua ini menjadi kewenangan Kabupaten," ujarnya.
Namun menurut Fariyanto, normalisasi bisa saja ditangani jika, terlebih dahulu ada permintaan dari pihak Kabupaten, dalam hal ini Bupati untuk menyerahkan ke pusat untuk melakukan pekerjaan normalisasi.Â
Kedua, jika sudah ada permintaan tersebut, maka pihaknya bisa melakukan revisi terhadap program di BWSS dengan memprioritaskan penanganan bencana di Desa Lengekeka Kecamatan Lore Barat.
"Harus  kami akui untuk tahun 2020 ini tidak ada program untuk pengelolaan di wilayah sungai Lariang. Namun jika sudah ditetapkan sebagai daerah bencana dan ada surat permintaan dari Bupati untuk kami melakukan penanganan, maka BWSS bisa merivisi kembali programnya dan memprioritaskan penanganan di lokasi bencana.Â
Namun upaya revisi ini perlu mendapat dukungan dari Senator Lukky Semen agar bisa meyakinkan dan mendapat legitimasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR," ujarnya.