Mohon tunggu...
EFLIN FIZIA YARAHMI
EFLIN FIZIA YARAHMI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Senang dengan hal baru dan hobby menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi Kasus Balita Dibanting hingga Tewas, Tersangka Tak Lain Pacar Ibunya

6 Desember 2022   13:15 Diperbarui: 6 Desember 2022   13:38 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh nasib yang sangat malang di alami oleh seorang balita yang tewas diduga dianiaya oleh pria berinisial Y (31) yang tak lain merupakan kekasih ibu korban, SS (23).

Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan Y kepada korban yang masih berusia 2 tahun terjadi di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2022) sore.

Kejadian peristiwa itu pun terungkap setelah dari hasil visum korban dari salah satu rumah sakit di Pancoran, Jakarta Selatan yang menyatakan ada bekas benturan di bagian kepala akibat hantaman yang keras.

Pelaku ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu saat malam hari.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Pancoran beberapa jam sebelumnya.

Sumber: kompas.com
Sumber: kompas.com

Kronologi

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran, Kompol Panji Ali Candra mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka Y (31) saat itu dititipkan anak kepada kekasihnya. Ia diminta menjaga anak itu selama ibunya pergi bekerja.

"Di apartemen itu cuma Y (31) dan bayi. Karena ibu (balita) bekerja. Keterangan dari ibu (bayi) mereka tidak tinggal bersama, memang kebetulan (tersangka) main ke apartemen pacar nya berlokasi di Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan" kata Panji.

Namun, saat itu S sedang bekerja, tersangka tiba-tiba menghubungi dan mengabarkan kondisi balita yang tak sadar diri.

Tersangka sempat membantu membawa balita itu ke rumah sakit, lalu tak lama kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.

"Dia membawa balita ke rumah sakit lalu pergi, kemudian (balita) dinyatakan meninggal dunia," kata Panjir.

Kesal karena BAB dan nangis

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, tersangka dalam pemeriksaannya mengaku menganiaya balita berinisial GMM karena kesal korban kerap menangis hingga kesabaran pelaku habis.

"Anak itu kan tidak berhenti menangis, nah itulah yang bikin dia (tersangka) kesal," kata Nurma.

Akibat BAB di Kasur, Balita di Kalibata City Tewas Dibanting Pacar Sang Ibu

Nurman mengatakan pelaku sebelumnya juga dibuat kesal karena balita berusia dua tahun itu BAB saat bermain di taman Apartemen Kalibata City.

"Anak itu bermain di taman, kemudian anak ini BAB. Dia membersihkan di kamar mandi di Apartemen Kalibata," kata Nurma.

Diduga karena kekesalan itu, tersangka melempar bayi tersebut ke kasur. Hanya saja lemparan itu tidak sampai, hingga balita itu terjatuh ke lantai.

"Kemudian, dia melakukan yang mungkin dia pikir itu tidak mengapa, yaitu melempar anak ke kasur, tapi ternyata tidak sampai ke kasur," imbuh dia.

Kemudian Paman korban menuturkan R, mengatakan bahwa dari hasil otopsi diketahui bahwa korban mengalami dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

R menduga korban sering mengalami kekerasan sebelum tewas. Pasalnya, banyak luka lebam ditemui di sekujur tubuh GMM.

"Itu ketahuannya dari posyandu pas dipegang mau dicek, GMM ngeluh sakit dan petugas posyandu curiga dan pas diperiksa banyak luka itu akhir Oktober," kata R.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun