Ada atau tidak ada klaim, dana nasabah akan dikembalikan 50% setelah melewati waktu 3 tahun. Ya lumayan kan? Ga hangus kalau misalnya tidak terpakai? Apalagi kalau terpakai tetap dibalikan. Meski sebenarnya siapa sih yang mau sakit atau mengalami musibah? Ga ada. Yakin deh.
Sebagai penyedia jasa keuangan,  Asuransi Jaga Diri termasuk institusi keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga para nasabahnya akan tetap merasa  aman. Hanya saja sesuai dengan peraturan yang berlaku, unit link tidak termasuk layanan keuangan yang go online. Sampai saat ini baru produk yang sifatnya simple saja yang dilayani secara online oleh Asuransi Jaga Diri.
Gimana, tertarik?Â
Efi Fitriyyah
Blogger, Kompasianer Bandung
FB: https://web.facebook.com/EfiFitriyyah
Twitter: @efi_thea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H