8.Meninggal dunia
9.meninggal dunia karena kecelakaan
10. Santunan Cacat total tetap
CATATAN:
1. Diperkenankan mengambil dana Pensiun sebelum waktu nya**.
2.Tiap tahun mendapatkan Surplus Sharing*
(*Jika tidak ada klaim kesehatan dalam setahun)
3.Dana Nasabah di investasi kan di SBI,Obligasi,Reksadana,Saham & pasar uang lainnya yg sesuai syariah Islam dgn persyaratan & pengawasan dari DSN & MUI.
Come to our office, appoint first
Sofi / Efi : 08128189911
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!