Paket 3in1 dapat mencegah dan melawan “politik uang”: Menerapkan cara agar biaya pemilu dan biaya calon penyelenggara negara (fasilitas sosialisasi peserta pemilu) sepenuhnya disediakan oleh rakyat melalui APBN untuk menghindari praktek korupsi dan politik uang.
Keputusan politik rakyat hasil pemilu presiden dan paket rezim pemerintahan 3in1 otomatis merupakan keputusan politik rakyat/negara bagi pemenang pemilu dan program kerjanya baik ditingkat pusat maupun daerah, menjadi program negara dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan negara. Karena dipahami dan diputuskan oleh rakyat, otomatis akan mendapat dukungan politik sepenuhnya dari rakyat, pemerintahannya menjadi pemerintahan rakyat yang sangat kuat dan produktif, sekaligus menghapus dualisme antara kekuasaan eksekutif-legislatif. Karena tujuan pemilu adalah menghasilkan pemerintahan yang terbaik saja, maka partai yang kalah pemilu akan berada di luar pemerintahan dan parlemen. Masuk kotak, mempersiapkan diri untuk pemilu berikutnya.
Rakyat dengan kedaulatannya menunjuk lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan fungsi pengawasan. Katakanlah lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menjalankan fungsi pengawasan, terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan serta wakil partai yang memenangkan pemilu, yang disebut Wakil Partai Negara.
Transformasi sistem politik melalui perubahan batang tubuh UUD, UU politik dan UU terkait lainnya, dilakukan warga negara, menggunakan kedaulatannya melalui mekanisme referendum nasional. Untuk memperoleh pemerintahan produktivitas tinggi hasil pemilu 2019, yang diharapkan sudah menggunakan UUD dan UU politik baru (termasuk memberlakukan kembali UU Referendum Nasional), sehingga mampu segera menanggulangi “panca darurat” di atas. Ini berarti transformasi sistem politik dari sistem berbasis kekuasaan trias politika dengan wakil rakyat (DPR) menuju sistem berbasis produktivitas negara tanpa wakil rakyat (DPR), sebagai wujud kebijakan keberpihakan nasional (National Interest Act). Mendahulukan sumber daya nasional dikelola oleh kemampuan usaha nasional serta membatasi kebijakan globalisasi yang berpotensi merugikan warga negara, seperti perdagangan bebas ASEAN 2015.
BAGAIMANA PEMERINTAH DIKONTROL? MPR terdiri dari utusan golongan, utusan propinsi, utusan partai negara, utusan ABRI, misalnya masing-masing 25 persen. MPR dapat membentuk komisi ahli untuk bekerjasama dengan sektor-sektor terkait dalam pemerintahan ahli/kabinet kerja. Sehingga, kabinet ahli didampingi dan diawasi oleh komisi ahli MPR (bukan lembaga politik). Di tingkat daerah MPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai MPR daerah propinsi, yang terdiri dari utusan golongan, utusan daerah tingkat dua dan utusan ABRI beserta utusan partai negara yang memenangkan pemilu. MPR daerah kabupaten tidak diperlukan). MPR wakil kelompok-kelompok di masyrakat, tapi bukan wakil rakyat.
Fungsi MPR/MPRD terutama adalah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan sekaligus, agar program paket pemerintahan yang sudah disahkan oleh rakyat dapat berjalan lebih lancar. MPR/MPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat realisasi program rakyat tersebut, artinya MPR/MPRD merupakan mitra pemerintah untuk mempercepat realisasi program, bukan oposisi pemerintah, bukan penyeimbang pemerintah. Karena paket pemerintah dan paket program diputuskan oleh rakyat pada hari pemilu, maka yang berhak memberhentikan pemerintah di tengah jalan hanya keputusan politik rakyat (referendum nasional) atas usulan MPR. Dengan itu tercipta stabilitas politik.
Langkah-langkah di atas harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan selalu dengan cara damai (law and order). Ini hanya gagasan awal, pasti banyak gagasan yg lebih konstruktif untuk bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H