Mohon tunggu...
Efentinus Ndruru
Efentinus Ndruru Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Tinggal di Jakarta dari Latarbelakang S1 Filsafat dan S2 Sosiologi, dan sekarang sedang mengambil S1 Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan?

18 Maret 2022   12:27 Diperbarui: 20 Maret 2022   12:48 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena istilah "grazy rich" atau sultan abal-abal berkedok penipu di Indonesia merupakan suatu paradox realitas kehidupan manusia di tengah ketimpangan social. Menariknya, grazy rich muncul di tengah pandemik covid-19, dimana masyarakat sulit mencari nafkah hidup, iklim bisnis suram, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana-mana. Berbeda halnya gaya hidup para gracy rich yang suka berfoya-foya, berpergian dengan private jet, travelling, suka membeli barang-barang mewah yang merupakan salah satu cara marketing membangun kepercayaan "calon korban".

Menariknya, para grazy rich mendapatkan arena sosial di media televisi swasta, baik sebagai tamu maupun sebagai host pada acara intertaiment tersebut, misalnya, program acara Konser Raya 27 Tahun Indosiar (11/1/2022) yang ditonton jutaan orang. Para grazy rich juga menggunakan kanal youtube, facebook, dan instagram dengan mengisi konten-konten kegiatan keseharian mulai dari bangun tidur pagi hari sampai tidur malam hari. Konten media sosial grazy rich didominasi oleh gaya hidup glamor, sembari menawarkan kepada netizen untuk berinvestasi di trading binary option. Apa yang salah dengan gaya hidup tersebut?

Flexing ala "Grazy Rich"

Prof. Rhenald Kasali Guru Besar Ilmu Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengatakan fenomena itu disebut flexing yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat. Fenomena ini ketika orang doyan memamerkan kekayaannya, yang sebenarnya bukan orang kaya sesungguhnya. Rhenald Kasali mengingat ada pepatah "poverty screams, but wealth whispers", artinya orang kaya sesungguhnya tidak suka pamer dan menginginkan privasi. Cara flexing adalah marketing untuk membangun kepercayaan kepada customer dan akhirnya customer percaya dan menaruh uangnya.

Maka tidak mengherankan para grazy rich menggunakan model marketing flexing untuk menarik hati para customer untuk berinvestasi di trading binary option. Para grazy rich bahkan membuat kursus tranding, misalnya Indra Kesuma, alias Indra Kenz, grazy rich asal Medan sebagai founder kursustrading.com yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong dan pencucian uang. Demikian halnya Doni Salmanan, grazy rich asal Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option dengan menggunakan platform Quotex,

Alhasil, para afiliator investasi bodong trading binary option ala kedua grazy rich berhasil mengumpulkan pundi-pundi ratusan miliar rupiah, sementara dana customer (korban) hangus dalam sekejap mata. Sekilas memang, investasi jual-beli tersebut seolah-olah, korban salah mengambil posisi, sehingga tidak terkesan sebagai penipuan. Akan tetapi, lama-lama investasi tersebut terendus penipuan, sama halnya pepatah kuno mengatakan, "sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga".

Patut kita apresiasi kepada kepolisian, yang berhasil membongkar investasi bodong trading binary option ala kedua gracy rich Medan dan Bandung, sebagai tindak lanjut dari korban Maru Nazara melalui kuasa hukumnya Finsensius Mendrofa. Kedua orang yang sering menyebut dirinya sebagai grazy rich pada waktu berdekatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pertama, grazy rich asal Medan bernama Indra Kesuma alias Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading trading Binary option lewat aplikasi Binomo. Ia dituduh melanggar pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Indra Kenz melanggar pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Kedua, Doni Salmanan, grazy rich asal Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi Binary Option dengan menggunakan Platform Quotex, dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas TPPU, dengan maksimal 20 tahun penjara.

Lemahnya Pencegahan OJK dan PPATK

Kasus investasi bodong ala grazy rich Indra Kenz asal Medan dan Doni Salmanan asal Bandung, bukan yang pertama sekali. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar entitas investasi illegal yang ditangani satgas Waspada Investasi berjumlah 154 kasus. Itu artinya, OJK "sudah berpengalaman" mengendus investasi ala grazy rich, namun ada kesan sering terlambat dalam pencegahan, artinya "harus ada korban ribuan orang dulu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun