Hal tersebut dapat  kita lihat pada UUD 45 Pasal 4 Ayat (1), yang berbunyi : Presiden merupakan pemegang  kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Arti dari Pasal 4 ayat (1)  termasuk  didalamnya soal kepegawaian. Meski presiden berwenang penuh atas ASN, maka prosesnya tetap harus mengedepankan  system merit dan pelaksanaannya harus diawasi Komisi ASN.
Mengenai jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT Madya dibidang rahasia Negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, yang dapat diisi dari kalangan non PNS, hal tersebut tentunya bisa saja dilakuan, asalkan proses pengisiannya mendapat pesetujuan presiden setelah melalui pertimbangan  dari menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Keuangan.
Hal ini bisa diterima mengingat UU No. 5 Tahun  2014 tentang ASN telah memberikan peluang  bagi non PNS untuk menjadi JPT Madya dan Utama, selama basis syarat kompetensinya  dan kontrak kinerjanya jelas. Selain itu,  masyarakatpun  bisa mengawasi apakah seorang non  PNS  layak atau tidak menjadi ASN.
Oleh karena itu, bagi kawan-kawan ASN yang berminat untuk menduduki jabatan tinggi pratama dan yang sedang berjuang untuk menduduki jabatan tinggi pratama, mulai sekarang harus berani dan yakin ikut  dalam kontestasi berdasarkan kemampuan yang dimiliki, karena dengan PP ini, pimpinan instansi secretariat tidak dapat lagi bersikap subyektif, karena jika terjadi demikian maka Presiden akan menarik kewenangan yang dimilkinya selaku PPK. (fy,4/6/2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H