Mohon tunggu...
Efatha F Borromeu Duarte
Efatha F Borromeu Duarte Mohon Tunggu... Dosen - @Malleumiustitiaeinsitute

Penjelajah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja dan Masa Depan Perekonomian Indonesia

29 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:34 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ambisi dan semangat 45 Indonesia untuk mentransformasikan diri menuju kedigdayaan ekonomi yang adaptif, komprehensif, dan akuntabel mulai terlihat jelas. 

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, keuntungan ini seharusnya dapat membawa warga Indonesia menuju kesejahteraan. Salah satu kebijakan ekonomi yang diusulkan untuk meningkatkan kualitas hidup adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Potret Ekonomi Indonesia

Menurut data CIA World Factbook (2021), ekonomi Indonesia tumbuh secara konsisten dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar $13,100 pada 2021. IMF (2022) melaporkan bahwa PDB Indonesia tumbuh 3,7% pada 2021 dan diproyeksikan tumbuh 5,1% pada 2022 serta 5,3% pada 2023. 

Pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan potensi Indonesia untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih tinggi. Indonesia memiliki ekonomi terbesar ke-16 di dunia dengan pertumbuhan yang cukup stabil, meskipun pernah terkena dampak krisis finansial global dan regional. Menurut IMF (2022), pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,2%. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Investasi di Indonesia mencapai 32,7% dari GDP pada tahun 2021.

Lahirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan mempermudah perizinan, deregulasi, dan insentif bagi investor. 

Hal ini diharapkan dapat mengatasi beberapa kegagalan pasar dan meningkatkan efisiensi ekonomi mikro. Tingkat pengangguran di Indonesia berada pada angka 6,2% pada tahun 2021. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran melalui investasi yang lebih besar.

 Indonesia berada di peringkat ke-54 dalam Indeks Daya Saing Global 2021 (World Economic Forum, 2021). Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap meningkatkan daya saing ekonomi melalui deregulasi dan peningkatan efisiensi. Namun, perlu diwaspadai pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam agar menghindari potensi dampak negatif jangka panjang.

Esensi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen efektif untuk mencapai target ekonomi Indonesia, asalkan pemerintah mampu mengelola risiko dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Di satu sisi, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi solusi efektif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui deregulasi, simplifikasi, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing global. 

Tetapi, disisi lain, UU ini juga membawa risiko yang perlu diwaspadai, seperti eksploitasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, melemahnya perlindungan hak pekerja, serta ketimpangan sosial yang mungkin bisa saja semakin tidak tertolong. 

Perdebatan mengenai UU Cipta Kerja telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik diskusi publik yang hangat, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi UU Cipta Kerja dalam mencapai target-target ekonomi Indonesia atau apakah justru berujung pada konsekuensi buruk yang tidak terduga.


Kontroversi UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023 menimbulkan kontroversi. Insiden pemadaman mikrofon anggota fraksi partai yang menolak saat proses pengesahan berlangsung menggambarkan masih jauhnya perbedaan pandangan antara pendukung dan penolak UU Cipta Kerja. 

Kritik yang paling sering muncul adalah mengenai perlindungan hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, serta proses pengesahan yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara luas.

Beberapa pihak berpendapat bahwa UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan hak pekerja, seperti mengenai pesangon, kontrak kerja, dan jam kerja. Mereka menilai UU ini lebih mengutamakan kepentingan investor dan pengusaha daripada pekerja. Selain itu, pengaturan mengenai lingkungan hidup dianggap memberikan celah bagi investasi yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem. Kebijakan yang lebih fleksibel dalam perizinan dan deregulasi juga dinilai dapat mempermudah praktik korupsi.

Dalam menghadapi kontroversi ini, pemerintah harus mampu menjelaskan dan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan tujuan dari UU Cipta Kerja, serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh dampak yang dihasilkan dari implementasi UU ini, serta melakukan revisi jika diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul.

Harap-harap

UU Cipta Kerja bisa menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih tinggi dan terukur serta menjadi jawaban dalam menciptakan lapangan kerja baru. Baiknya, agar UU ini efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif, pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, hak pekerja, dan keadilan sosial. 

Kendati demikian, UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia jika dijalankan dengan bijaksana dan transparan. 

Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa kebijakan ini dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas.

Dalam jangka panjang, UU Cipta Kerja bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi Indonesia jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan dengan menjaga kualitas wawasan berlandaskan semangat Green Economy dan Blue Economy, dan hak pekerja terjaga dengan baik. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan implementasi UU Cipta Kerja dan mencapai tujuan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus memperbaiki kualitas hidup warga Indonesia.


Daftar Pustaka

CIA. (2021). Indonesia. Diakses dari https://www.cia.gov/the-world-factbook/countries/indonesia/

IMF. (2021). World Economic Outlook Database, October 2021. Diakses dari https://www.imf.org/en/Publications/WEO/weo-database/2021/October

IMF. (2022). World Economic Outlook Update, January 2022. Diakses dari https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/01/25/world-economic-outlook-update-january-2022

WEF. (2021). The Global Competitiveness Report 2021. Diakses dari http://www3.weforum.org/docs/WEF_TheGlobalCompetitivenessReport2021.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun