Islam memiliki pedoman yang jelas tentang barang dan jasa yang boleh diproduksi, dijual, dan dikonsumsi. Barang haram adalah barang atau jasa yang dilarang dalam syariah, seperti:
- Alkohol dan minuman keras.
- Daging babi dan produk-produk yang terkait.
- Perjudian, pornografi, serta bisnis yang melanggar moral dan etika.
Penerapan dalam perbankan syariah: Perbankan syariah dilarang memberikan pembiayaan, investasi, atau layanan keuangan kepada bisnis yang beroperasi dalam bidang yang haram. Bank juga harus melakukan screening (penyaringan syariah) untuk memastikan bahwa dana yang mereka kelola hanya digunakan untuk kegiatan yang halal.
5. Ihtikar (Monopoli dan Penimbunan)
Ihtikar atau monopoli terjadi ketika seseorang atau kelompok menimbun barang atau menciptakan kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam karena dapat merugikan masyarakat luas dan memicu ketidakseimbangan pasar.
Alternatif dalam perbankan syariah: Perbankan syariah menerapkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi. Hal ini berarti bank tidak boleh mendukung atau memfasilitasi tindakan monopoli atau penimbunan barang dengan tujuan spekulatif.
6. Ba’i al-Ma’dum (Menjual Barang yang Tidak Dimiliki)
Ba’i al-Ma’dum berarti menjual barang yang belum dimiliki atau belum ada. Ini mirip dengan konsep gharar, di mana ada ketidakpastian mengenai keberadaan atau kepemilikan barang yang dijual. Dalam perbankan syariah, seseorang tidak boleh menjual barang yang belum berada dalam kendalinya.
Contoh:
- Dalam pasar modal konvensional, praktik short selling, di mana investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan harapan membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih murah di masa depan, dianggap haram dalam syariah.
Alternatif dalam perbankan syariah: Setiap transaksi harus melibatkan barang yang sudah ada dan bisa diakses oleh penjual. Dalam konteks penjualan properti yang belum dibangun, kontrak istisna' dapat digunakan untuk memastikan bahwa semua pihak setuju pada tahap penyelesaian proyek yang telah ditetapkan.
7. Jual Beli Utang dengan Diskon (Ba’i al-Dayn)
Ba’i al-Dayn adalah jual beli utang dengan diskon, di mana utang dijual kepada pihak ketiga dengan harga di bawah nilai nominalnya. Praktik ini dilarang dalam perbankan syariah karena dianggap sebagai riba terselubung.
Penjelasan:
- Dalam praktik konvensional, penjualan piutang atau utang dengan diskon umum dilakukan sebagai bagian dari sekuritisasi atau pengelolaan kredit. Namun, dalam perbankan syariah, utang harus dibayar sesuai dengan nilai nominalnya, tanpa tambahan atau diskon.
Alternatif dalam perbankan syariah: Dalam perbankan syariah, utang tidak boleh diperdagangkan. Jika ada piutang, utang tersebut harus dilunasi sesuai nilai nominal yang disepakati dalam kontrak awal.
Kesimpulan Akhir