Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perjanjian Pemanfaatan Badan Bank Tanah dengan BUMDes Tengkurak Bantu Warga Lebih Produktif

23 Januari 2025   18:29 Diperbarui: 23 Januari 2025   18:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian Pemanfaatan Badan Bank Tanah dengan BUMDes Tengkurak | Foto: Banktanah.id

Pak Usman dan tambak di Desa Tengkurak

Warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Banten, kini bisa bernafas lega berkat perjanjian pemanfaatan Badan Bank Tanah dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengkurak. Bagaimana tidak, lahan seluas 7,5 Hektare sekarang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan bisa dimanfaatkan oleh warga untuk meningkatkan pendapatan lewat matapencaharian yang umum dilakoni di sana; bertani, budidaya ikan bandeng dan budidaya rumput laut.

Salah satu yang menikmati manfaat ini adalah Pak Usman, seorang warga Desa Tengkurak "Saya merasa bersyukur kepada Badan Bank Tanah karena selama ini Badan Bank Tanah telah mengasih saya pekerjaan." Begitu tuturnya dalam salah satu konten reels di akun @badanbanktanah.official.

"Yang menunggu (menjaga) tambak Badan Bank Tanah ini, saya. Jadi saya merasa bangga dan berterima kasih kepada Badan Bank Tanah" Lanjutnya.

Kehadiran tambak yang jadi matapencahariaannya di tengah-tengah sulitnya mencari pekerjaan tentu saja memberi setitik harapan bagi Pak Usman. Alih-alih kesulitan berburu pekerjaan, ia justeru terbantu dengan tambak yang kini jadi tanggungjawab dan sumber penghasilannya.

Namun yang diuntungkan bukan hanya Pak Usman semata, seluruh warga juga mendapatkan potensi bantuan serupa.

Lahan 7,5 Ha yang dikelola oleh warga Desa Tengkurak memang terbilang potensial. Lahan ini merupakan lahan pertanian dan perkebunan luas yang menghasilkan kelapa, kacang tanah, melinjo, hingga cengkeh.

Belum lagi, lahan ini juga berdekatan dengan zona industri yaitu Serang Barat dan Serang Timur sebanyak 145 perusahaan, terdapat pula kawasan minapolitan yakni konsep pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah sumber daya perikanan dan kelautan tepatnya di kecamatan Pontang, kecamatan Tirtayasa dan kecamatan Tanara.

Yang paling legit adalah lahan ini juga merupakan "sarang" komoditas hasil laut berupa ikan bandeng laut merah, udang vanamei hingga rumput laut.

Seperti yang disampikan oleh Suryadi, Kepala Desa Tengkurak "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Badan Bank Tanah yang sudah bekerja sama dengan BUMDes Tengkurak Berdikari. Alhamdullilah, pada kesempatan ini, kami melakukan panen ikan bandeng bersama BUMDes Berdikar. Harapan kami, mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini, bisa mengurangi pengangguran di Desa Tengkurak" Tuturnya.

Sejumlah nilai jual yang dimiliki oleh lahan ini pada akhirnya membuka peluang-peluang yang baik bagi warga untuk hidup produktif serta meningkatkan nilai ekonomi warga setempat.

Mengenal Badan Bank Tanah

Sejak awal tulisan ini muncul, Badan Bank Tanah semacam bintang tamu yang berada di garda terdepan memberi bantuan kepada warga Desa Tengkurak. Siapa sebenarnya Badan Bank Tanah (BBT) tersebut?

Lahan yang kini bisa digarap oleh warga Tengkurak tak luput dari bantuan Badan Bank Tanah yakni badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

Badan ini juga bertanggungjawab menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi serta Reforma Agraria sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Badan Bank Tanah juga memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria.

Disamping itu, untuk investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terupdate, hingga Januari 2025, Badan Bank Tanah telah menguasai 33.115 Ha tanah yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tanah-tanah ini nantinya akan dimaksimalkan untuk berbagai keperluan seperti Reforma Agraria, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan terpadu, perumahan dan kawasan permukiman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun