Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perjanjian Pemanfaatan Badan Bank Tanah dengan BUMDes Tengkurak Bantu Warga Lebih Produktif

23 Januari 2025   18:29 Diperbarui: 23 Januari 2025   18:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian Pemanfaatan Badan Bank Tanah dengan BUMDes Tengkurak | Foto: Banktanah.id

Sejumlah nilai jual yang dimiliki oleh lahan ini pada akhirnya membuka peluang-peluang yang baik bagi warga untuk hidup produktif serta meningkatkan nilai ekonomi warga setempat.

Mengenal Badan Bank Tanah

Sejak awal tulisan ini muncul, Badan Bank Tanah semacam bintang tamu yang berada di garda terdepan memberi bantuan kepada warga Desa Tengkurak. Siapa sebenarnya Badan Bank Tanah (BBT) tersebut?

Lahan yang kini bisa digarap oleh warga Tengkurak tak luput dari bantuan Badan Bank Tanah yakni badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

Badan ini juga bertanggungjawab menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi serta Reforma Agraria sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Badan Bank Tanah juga memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria.

Disamping itu, untuk investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terupdate, hingga Januari 2025, Badan Bank Tanah telah menguasai 33.115 Ha tanah yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tanah-tanah ini nantinya akan dimaksimalkan untuk berbagai keperluan seperti Reforma Agraria, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan terpadu, perumahan dan kawasan permukiman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun